[Locusonline.co] Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada lagi pembelian motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tahun 2026. Pernyataan ini sekaligus menghentikan polemik yang sempat viral terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) senilai lebih dari Rp1,2 triliun.
"Saya tanya semalam, tahun ini tidak ada. Jadi, tahun ini tidak ada lagi pembelian," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Purbaya mengakui telah terjadi miskomunikasi dalam pembahasan pengadaan motor listrik pada tahun lalu. Ia mulanya mengira usulan pengadaan tersebut telah ia tolak, namun ternyata sebagian usulan sudah berjalan.
"Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu. Tapi nanti kami lihat lagi ke depan. Yang jelas ke depan, tidak ada lagi," tuturnya.
Kronologi Pengadaan Motor Listrik BGN
Berdasarkan klarifikasi Kepala BGN, Dadan Hindayana, pengadaan motor listrik ini sebenarnya merupakan perencanaan anggaran tahun 2025, bukan program baru 2026. Berikut kronologinya:
| Tahap | Keterangan |
|---|---|
| Perencanaan | Masuk dalam anggaran 2025 |
| Proses administrasi & keuangan | Berlangsung pada 2026 (sesuai mekanisme RPATA) |
| Target awal | 25.644 unit |
| Realisasi | 21.801 unit (85,01%) |
| Sisa dana | Dikembalikan ke kas negara |
Dadan menjelaskan bahwa penganggaran motor listrik masuk dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025.
"Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025," ujar Dadan.