Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut sektor seperti kesehatan, perizinan, kebersihan, hingga ketertiban umum tidak bisa ikut “WFH berjamaah”.
Selain itu, pejabat struktural mulai dari eselon I hingga lurah dan kepala desa tetap harus hadir langsung di kantor.
Artinya, fleksibilitas ini punya batas: yang melayani publik tetap harus standby di garis depan.
Dari parlemen, suara kritis datang dari anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin yang mengingatkan agar kebijakan ini tidak berubah menjadi “libur terselubung”.
Ia menilai pemilihan hari Jumat berpotensi menciptakan efek long weekend, yang jika tidak diawasi bisa menurunkan produktivitas ASN.
“Produktivitas harus tetap terjaga, perlu pengawasan dan evaluasi berkala,” ujarnya.
Secara konsep, WFH adalah bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja digital yang lebih fleksibel dan efisien. Namun implementasinya tetap bergantung pada disiplin individu dan sistem pengawasan.
Di atas kertas, ini adalah modernisasi kerja.
Di lapangan, bisa saja berubah jadi “kerja dari mana saja asal sinyal ada”.
Pemerintah pun mewajibkan setiap instansi melakukan evaluasi rutin dan melaporkan hasilnya setiap bulan, sebagai upaya menjaga agar kebijakan ini tidak melenceng dari tujuan awal.
Kebijakan WFH ini pada akhirnya menjadi ujian klasik birokrasi, apakah kinerja bisa benar-benar diukur dari output, bukan sekadar kehadiran fisik?
Jika berhasil, ini bisa menjadi langkah maju dalam reformasi kerja ASN.
Jika tidak, maka Jumat bisa berubah fungsi dari hari kerja fleksibel menjadi “hari abu-abu” antara kerja dan libur.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










