Ironisnya, di saat Garut dinilai “aman” secara administratif, publik justru menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi jogging track Dispora.
Dikutip dari Locusonline.co 12/seo/2024. Pelapor kasus tersebut mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai tidak konsisten dalam menangani perkara.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sempat menyatakan kasus akan rampung pada akhir 2023. Namun hingga kini, proses hukum belum juga menunjukkan kejelasan.
“Janji selesai 2023, tapi sampai sekarang seperti akrobat tanpa ujung,” ujar pelapor.
Kejanggalan juga muncul dalam proses audit kerugian negara. Kejaksaan disebut sempat menggunakan hasil perhitungan dari perguruan tinggi, lalu kembali meminta audit dari Inspektorat Garut.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius, audit mana yang dijadikan dasar hukum?
Tak hanya soal audit, pelapor juga menyoroti mekanisme pengembalian kerugian negara oleh pihak terperiksa. Ia mengaku tidak menemukan aliran dana tersebut masuk ke kas daerah.
“Kalau tidak masuk kas daerah, berarti uangnya di mana? Sejak kapan kejaksaan jadi tempat penitipan dana?” ujarnya.
Pertanyaan ini menambah daftar panjang keraguan publik terhadap transparansi penanganan kasus tersebut.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat melalui Eman Sulaeman menegaskan bahwa predikat antikorupsi tidak boleh berhenti pada simbol atau penilaian administratif.
“Harus ada bukti nyata, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bahwa indikator angka dan laporan belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










