LOCUSonline, JAKARTA – Peran hakim dalam sistem peradilan kembali disorot, bukan karena putusan kontroversial, melainkan karena potensi laten yang sering luput dibahas: hakim bisa menjadi pelindung hak asasi manusia (HAM), sekaligus berpotensi melanggarnya.
Hal ini disampaikan oleh Haris Azhar dalam forum Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan, yang berlangsung secara daring pada 6-10 April 2026.
Dalam pemaparannya, Haris menyebut pengadilan sebagai “kemewahan” yang disediakan negara untuk menghadirkan keadilan. Namun, kemewahan ini tidak otomatis menjamin keadilan benar-benar sampai ke tangan masyarakat.
“Pengadilan adalah fasilitas negara untuk mengoreksi dirinya sendiri dan pihak lain,” ujarnya.
Di titik inilah hakim memegang peran kunci sebagai pengelola ruang keadilan yang seharusnya berpihak pada nilai kemanusiaan, bukan sekadar teks hukum.
Menurut Haris, hakim tidak cukup hanya menjadi “pembaca undang-undang”. Mereka juga dituntut menjadi penjaga nilai-nilai kemanusiaan, memastikan setiap putusan tidak diskriminatif dan berorientasi pada keadilan substantif.
Dalam istilah yang lebih tajam, hakim adalah guardian of rights sebagai penjaga hak-hak warga negara.
Namun, menjadi penjaga berarti juga punya kuasa besar. Dan seperti biasa, kuasa besar datang dengan risiko besar.
Haris menegaskan bahwa hakim memiliki ruang untuk melahirkan norma baru melalui putusan. Artinya, pengadilan tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga ikut membentuk arah hukum itu sendiri.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










