Dalam kondisi tertentu, putusan hakim bisa menjadi pijakan berkembangnya norma HAM yang lebih progresif.
Dengan kata lain, ruang sidang bukan hanya tempat memutus perkara, tapi juga “laboratorium keadilan”.
Di balik semua peran ideal tersebut, Haris mengingatkan adanya sisi gelap yang kerap diabaikan. Ketika hakim tidak menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi pelanggaran, di situlah potensi pelanggaran HAM justru muncul dari dalam sistem itu sendiri.
“Jika hakim diam atau abai, ia bisa menjadi bagian dari pelanggaran,” tegasnya.
Satirenya sederhana: keadilan bisa gagal bukan karena tidak ada hukum, tetapi karena yang memegang palu memilih tidak mengayunkannya.
Haris mendorong hakim untuk tidak terjebak dalam pendekatan legalistik semata yang hanya terpaku pada bunyi pasal tanpa melihat konteks kemanusiaan.
Menurutnya, keberanian menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat menjadi kunci agar hukum tidak kehilangan ruhnya.
Jika tidak, pengadilan hanya akan menjadi ruang formalitas: prosedur berjalan, putusan keluar, tapi keadilan terasa jauh.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi oleh bagaimana hakim menggunakan kewenangannya.
Di satu sisi, hakim bisa menjadi benteng terakhir perlindungan HAM.
Di sisi lain, tanpa integritas dan keberanian, mereka bisa menjadi titik lemah dalam sistem yang sama.
Dan di situlah ironi peradilan, alat yang diciptakan untuk melindungi bisa berubah menjadi alat yang melukai, tergantung siapa yang menggunakannya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










