Dalam KUHAP terbaru, pendampingan hukum diperluas dengan tujuan memperluas akses bantuan hukum, termasuk bagi masyarakat kurang mampu.
Namun di ruang sidang, logika tersebut diuji: apakah memperluas akses berarti boleh mengendurkan standar?
Bagi pemohon, prinsip due process of law justru menuntut sebaliknya pendamping hukum harus benar-benar kompeten, bukan sekadar tersedia.
Majelis hakim yang dipimpin Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah catatan kepada pemohon. Hakim meminta agar kerugian konstitusional dijelaskan lebih konkret dan sistematis.
Hakim Arsul Sani menyoroti perlunya perumusan yang lebih ringkas, sementara M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya penguatan aspek kedudukan hukum (legal standing).
“Legal standing tidak otomatis diberikan hanya karena pernah ada perkara sebelumnya,” ujar Guntur.
Perkara ini memperlihatkan dilema klasik dalam dunia hukum: memperluas akses keadilan atau menjaga kualitas pendampingan.
Di satu sisi, negara ingin semua orang bisa mendapat bantuan hukum.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa “semua orang bisa membantu” justru membuat kualitas bantuan hukum menjadi tanda tanya.
Jika standar tidak jelas, maka ruang sidang bisa berubah menjadi arena eksperimen di mana nasib hukum seseorang ditentukan oleh pendamping yang belum tentu siap.
Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon Cecep Sumarno meminta MK membatasi definisi advokat hanya bagi mereka yang memenuhi syarat berdasarkan UU Advokat.
Permintaan ini menjadi penentu arah: apakah definisi advokat akan kembali diperketat, atau tetap dibiarkan luas dengan segala konsekuensinya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










