LOCUSonline, JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi yang terus mencuat di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Namun di tengah riuhnya opini, muncul fenomena yang tak kalah menarik, setiap orang yang duduk di kursi pesakitan di pengadilan kerap langsung “divonis” publik sebagai koruptor, bahkan sebelum hakim menyelesaikan proses persidangan.
Analis perbankan Benny Santoso mengingatkan bahwa masyarakat perlu lebih cermat dalam menilai kasus hukum.
“Ketika seseorang berada di pengadilan, banyak yang langsung menyebut korupsi. Padahal, itu masih dalam proses hukum dan belum tentu terbukti,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/4/2026).
Di sektor perbankan, kondisi ini menciptakan dilema baru. Para bankir dan analis kredit kini dihadapkan pada ketakutan dimana menyalurkan kredit berisiko dianggap sebagai tindak pidana di kemudian hari, meskipun prosedur sudah dijalankan sesuai aturan.
Padahal, dalam praktiknya, pemberian kredit mengacu pada prinsip kehati-hatian seperti 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan 7P (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection).
Namun dalam realitas yang berkembang, kepatuhan prosedural tampaknya belum cukup untuk memberikan rasa aman.
“Ini yang harus dijaga oleh pimpinan bank, agar keberanian menyalurkan kredit tetap ada,” kata Benny.
Secara prinsip, kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis. Tidak selalu ada niat jahat (mens rea), apalagi aliran dana ilegal ke kantong pribadi.
Namun, dalam beberapa kasus, kondisi berubah ketika aparat penegak hukum menggunakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang kerap ditafsirkan luas sebagai “menguntungkan pihak lain.”

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











