HukumNasionalNews

Dugaan Korupsi di Perbankan Indonesia: Antara Risiko Bisnis dan “Hantu Pasal” yang Mengintai Bankir

bhegins
×

Dugaan Korupsi di Perbankan Indonesia: Antara Risiko Bisnis dan “Hantu Pasal” yang Mengintai Bankir

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image v1y2t3v1y2t3v1y2
Analis perbankan Benny Santoso. Foto Istimewa

Di titik inilah, risiko bisnis bisa tiba-tiba “naik kelas” menjadi dugaan tindak pidana.

Fenomena ini oleh sebagian kalangan disebut sebagai “hantu hukum” sebuah ketakutan laten yang menghantui para profesional perbankan. Bahkan, kredit yang disalurkan bertahun-tahun lalu bisa kembali muncul sebagai persoalan hukum, meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

tempat.co

Beberapa contoh kasus kredit bermasalah, seperti yang terjadi pada perusahaan tekstil besar, kerap dijadikan rujukan dalam penegakan hukum. Ketika kredit berujung macet dan masuk proses kepailitan, tak jarang pihak bank ikut terseret dalam pusaran hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan satir di kalangan praktisi, apakah setiap kegagalan bisnis harus dicurigai sebagai kejahatan?

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Benny, bukan sekadar angka kredit macet saat ini, melainkan potensi kredit bermasalah (loan at risk) yang mencapai sekitar 9,22 persen.

Angka tersebut dinilai sebagai “bom waktu” yang bisa berdampak serius jika iklim perkreditan terus diliputi ketakutan dan ketidakpastian hukum.

Jika bankir memilih bermain aman dengan menahan penyaluran kredit, roda ekonomi berisiko melambat. Sebaliknya, jika kredit tetap disalurkan, bayang-bayang risiko hukum tetap mengintai.

Fenomena ini menempatkan sektor perbankan di persimpangan, antara mendukung pertumbuhan ekonomi atau menghindari risiko hukum.

Penegakan hukum tentu menjadi hal penting dalam memberantas korupsi. Namun, jika tidak diimbangi dengan kepastian dan proporsionalitas, justru dapat menciptakan efek jera yang salah sasaran bukan pada pelaku kejahatan, melainkan pada pengambil keputusan profesional.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow