[Locusonline.co] Kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan bayi nyaris tertukar dan hampir dibawa pulang orang tak dikenal di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru. Di tengah pernyataan resmi rumah sakit yang menyebut masalah telah selesai secara kekeluargaan, pihak korban justru angkat suara dan membantah adanya kesepakatan damai.
Kuasa hukum Nina Saleha (27), Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani dokumen perdamaian apa pun dengan manajemen RSHS, seperti yang selama ini diklaim oleh pihak rumah sakit dalam rilis resmi mereka.
“Klien kami belum pernah ada permintaan sepakat damai dengan pihak rumah sakit. Kami membantah itu,” tegas Krisna saat mendampingi Nina mendatangi RSHS, Senin (13/4/2026).
Kronologi: Dari Firasat Ibu hingga Temuan Gelang Identitas Hilang
Peristiwa bermula pada Rabu (8/4/2026), saat bayi Nina tengah menjalani perawatan di ruang perinatologi karena penyakit kuning. Saat hendak menjemput buah hatinya yang dinyatakan sudah boleh pulang, Nina dilanda firasat tidak enak.
“Saya lihat inkubator anak saya kosong. Saya kemudian melihat seorang perempuan tak dikenal menggendong bayi dengan selimut biru yang saya kenali,” kenang Nina.
Kecurigaan Nina semakin menjadi ketika ia menyadari bahwa gelang identitas (name tag) di pergelangan tangan bayinya telah hilang—diduga telah digunting oleh oknum perawat sebelum diserahkan kepada orang lain. Dalam kondisi panik, Nina berteriak dan berusaha merebut kembali bayinya.
Minimnya Respons Cepat dari Pihak RSHS
Selain soal bayi, Nina juga menyoroti minimnya respons cepat dari petugas rumah sakit saat ia melaporkan kejadian itu. Bukannya membantu mengejar orang tak dikenal yang membawa bayinya, Nina justru diminta untuk diam dan melapor ke bagian keamanan (security).
Lebih lanjut, di tengah tekanan psikologis yang dialaminya, Nina mengaku sempat diminta untuk mengisi penilaian (rating) terhadap layanan rumah sakit melalui telepon genggam oleh oknum petugas. Bahkan, ia mengaku diarahkan untuk memberikan rating bintang 5.
Atas kejadian ini, Nina mengaku mengalami trauma berat dan kini tidak bisa melepas bayinya dari gendongannya.
Kemenkes vs Kuasa Hukum: “Khilaf” atau “Sengaja”?
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyebut kasus ini sebagai “kekhilafan” yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak RSHS sendiri sudah menonaktifkan perawat yang diduga lalai, memindahkannya ke bagian non-pelayanan, dan menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1.
Namun, kuasa hukum Nina menolak mentah-mentah narasi tersebut. Krisna menilai kasus ini mengandung unsur pidana yang tidak bisa dihapus hanya dengan permintaan maaf.
“Permintaan maaf itu bentuk pengakuan penyesalan, itu kami terima. Tapi itu tidak menghilangkan unsur pidana jika nanti ditemukan adanya tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Krisna, kliennya sama sekali tidak pernah menitipkan bayinya kepada perawat, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan. Saat itu, Nina sedang menunggu proses administrasi kepulangan sambil menggendong bayinya, namun bayi tersebut direbut begitu saja untuk dimandikan.
“Setelah selesai, bayinya tak kunjung dikembalikan. Saat dicek, bayinya sudah tidak ada di inkubator,” jelas Krisna membantah versi “titip bayi”.
Tuntutan: Pemecatan Perawat, Tes DNA, dan Ancaman Pidana
Guna mengungkap kebenaran, tim kuasa hukum Nina Saleha melayangkan surat somasi yang berisi empat tuntutan utama kepada manajemen RSHS:
- Pemecatan Perawat: Krisna meminta perawat yang terlibat dipecat, tidak hanya dipindahtugaskan. “Jangan hanya sekadar nonaktif, kita minta pemecatan, karena kenapa mencoba mengalihkan bayi,” tegasnya.
- Pembukaan Rekaman CCTV: Pihak keluarga mendesak rumah sakit untuk membuka rekaman CCTV guna mengidentifikasi identitas pasangan pria dan wanita yang hampir membawa pulang bayi tersebut, serta mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian.
- Tes DNA oleh Tim Independen: Sebagai langkah ekstrem untuk memastikan tidak ada “tukar bayi”, Krisna meminta dilakukan tes DNA dengan pengawasan tim independen dari luar rumah sakit.
- Sanksi untuk Petugas Keamanan: Pihak rumah sakit juga dinilai lalai karena lebih tertarik menyita HP Nina daripada mengejar pelaku.
Pihak RSHS diberi waktu 3×24 jam untuk menjawab somasi tersebut. Jika tidak ada itikad baik, Krisna memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah pidana.
Latar Belakang: Viral dan Tekanan Publik
Unggahan Nina Saleha di media sosial TikTok mengenai pengalamannya viral pada 8 April 2026, memicu gelombang kritik publik terhadap sistem keamanan RSHS. Kejadian ini bahkan menarik perhatian tokoh publik seperti Dedi Mulyadi (KDM) yang menyoroti kecerobohan tenaga medis.
Meskipun Polrestabes Bandung telah melakukan penyelidikan awal, hingga saat ini proses hukum masih terus bergulir seiring dengan bantahan dari pihak keluarga.
Kasus yang bermula dari klaim “selesai damai” ini kini berubah menjadi polemik hukum yang panas. Di satu sisi, pemerintah dan rumah sakit bersikukuh bahwa ini adalah “kekhilafan” yang sudah dimaafkan. Di sisi lain, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menganggap ini adalah kasus pidana serius yang membutuhkan transparansi total, termasuk identifikasi orang yang hampir membawa pulang bayinya dan potensi “jaringan adopsi ilegal” di rumah sakit.
Publik kini menanti sikap RSHS dan kepolisian dalam merespons tuntutan pembukaan CCTV dan tes DNA untuk memadamkan spekulasi yang meresahkan ini.












