Menurut Rudianto, pembatasan ini bertujuan agar hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung yang dapat mengajukan pengaduan, khususnya terkait keutuhan keluarga, kehormatan, dan martabat.
Dengan kata lain, negara tidak membuka “jalur bebas laporan”, tetapi tetap menyediakan pintu khusus bagi keluarga yang dalam praktiknya bisa menjadi ruang perlindungan, atau justru potensi konflik baru.
Sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut. Mereka menilai aturan ini belum memberikan mekanisme yang cukup bagi pihak terlapor untuk menolak atau membuktikan bahwa pengaduan dilakukan dengan motif tertentu, seperti balas dendam.
Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan ulang ketentuan dalam Pasal 411 dan 412 agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Mereka juga menyoroti bahwa tanpa mekanisme kontrol yang memadai, pengaduan berpotensi menjadi alat tekanan dalam relasi personal, bukan semata penegakan hukum.
Dalam praktiknya, aturan ini menghadirkan situasi yang cukup unik. Persoalan yang sebelumnya dianggap urusan pribadi kini memiliki potensi menjadi perkara hukum, lengkap dengan proses penyelidikan dan ancaman pidana.
Rumah tangga, yang dulu identik dengan ruang privat, kini memiliki kemungkinan menjadi “ruang publik terbatas” setidaknya jika salah satu anggota keluarga memutuskan untuk melapor.
Perkara ini kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang akan diambil tidak hanya menentukan nasib pasal-pasal tersebut, tetapi juga menggambarkan bagaimana negara memposisikan diri dalam hubungan antara hukum, moral, dan kehidupan privat warga.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











