Apakah negara akan tetap menjadi penjaga moral dengan instrumen hukum, atau mulai menata ulang batas intervensinya?
Publik menunggu, sembari mencoba memahami: apakah hukum sedang melindungi keluarga, atau justru berpotensi memperumitnya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










