[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah telah menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (setara sekitar Rp16,4 miliar) yang diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
“Kami sudah lakukan penyitaan,” ujar Achmad.
Uang Disita dari Perantara, Belum Tersalurkan
Achmad menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan kepada anggota Pansus Haji DPR RI.
“Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” katanya.Fakta Penyitaan Keterangan Jumlah uang 1 juta dolar AS (~Rp16,4 miliar) Pemilik awal Diduga Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama) Tujuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024 Perantara Inisial ZA Status Belum sampai ke anggota pansus
KPK Akan Dalami Lebih Lanjut
Meskipun uang tersebut belum sampai ke tangan anggota pansus, penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dari Yaqut Cholil Qoumas kepada Pansus Haji DPR.
“Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi,” ujarnya.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Berikut garis waktu kasus dugaan korupsi kuota haji yang terus berkembang:Tanggal Peristiwa 9 Agustus 2025 KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 9 Januari 2026 Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka 27 Februari 2026 KPK terima hasil audit BPK 4 Maret 2026 KPK umumkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar 12 Maret 2026 Yaqut ditahan di Rutan KPK 17 Maret 2026 Gus Alex ditahan 19 Maret 2026 Yaqut dialihkan ke tahanan rumah (permohonan keluarga) 24 Maret 2026 Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK 30 Maret 2026 Dua tersangka baru: Ismail Adham & Asrul Aziz Taba 13 April 2026 KPK sita 1 juta dolar AS dari perantara ZA untuk Pansus Haji
Daftar Tersangka Kasus Kuota Haji
| Tersangka | Peran | Status |
|---|---|---|
| Yaqut Cholil Qoumas | Mantan Menteri Agama | Ditahan di Rutan KPK |
| Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) | Staf Khusus Menteri Agama | Ditahan di Rutan KPK |
| Ismail Adham | Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) | Tersangka |
| Asrul Aziz Taba | Ketua Umum Kesthuri | Tersangka (berada di Arab Saudi, dalam koordinasi) |
Fakta Tambahan
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Seharusnya, kuota tersebut dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Namun, porsi haji khusus melonjak drastis, merugikan jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun.
Penyitaan 1 juta dolar AS yang diduga untuk Pansus Haji DPR menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK kini akan mendalami apakah uang tersebut benar-benar ditujukan untuk mempengaruhi pansus dan siapa saja pihak yang terlibat. Publik menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah. (**)














