Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan dan sinergi lintas sektor. Dukungan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sejumlah kebijakan telah disiapkan untuk mendukung implementasi program tersebut. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam SLIK yang kini hanya menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.
SLIK Diperbarui Maksimal 3 Hari, Akses untuk BP Tapera
OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman. Data pelunasan kini ditargetkan sudah tercatat dalam SLIK maksimal tiga hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
“Status pelunasan pinjaman akan dicatat di SLIK maksimal tiga hari setelah pembayaran, akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna mendukung penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat.Kebijakan Detail Target Implementasi Penyesuaian SLIK Hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta Berlaku Pembaruan status pelunasan Maksimal 3 hari kerja setelah pembayaran Paling lambat akhir Juni 2026 Akses SLIK Diberikan kepada BP Tapera Berlaku
Satgas Khusus Program Tiga Juta Rumah
Di sisi lain, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk satuan tugas khusus. Satgas ini bertujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian kendala dalam program tiga juta rumah.Pihak Peran dalam Satgas OJK Pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Kementerian PKP Koordinasi teknis perumahan Pemangku kepentingan lain Dukungan pelaksanaan di lapangan
Skema Asuransi untuk Perlindungan Jangka Panjang
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan pihaknya juga tengah mengkaji skema asuransi program tersebut. Skema ini ditujukan untuk melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.
“Masalah teknis sedang kita berdiskusi apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu dicampur dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat,” kata Ogi.
Mengapa Asuransi Penting?
Ogi menjelaskan bahwa pembiayaan perumahan memiliki tenor panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari 15 hingga 20 tahun. Karena itu, diperlukan perlindungan terhadap berbagai risiko:Jenis Risiko Keterangan Kematian debitur Menjamin kelanjutan pembayaran bagi ahli waris Kerusakan properti Akibat bencana alam atau kejadian tak terduga Kehilangan mata pencaharian Melindungi debitur dari gagal bayar
Menurutnya, asuransi tidak seharusnya dianggap sebagai beban biaya. Sebaliknya, skema ini menjadi bentuk perlindungan penting dalam pembiayaan jangka panjang.
“Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun. Jadi kami ingin perlindungan pada para peserta,” ujarnya.
Program Tiga Juta Rumah: Target Ambisius Pemerintah
Program tiga juta rumah merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan dukungan kebijakan OJK, diharapkan akses pembiayaan perumahan menjadi lebih cepat, mudah, dan terlindungi.Target Program Keterangan Jumlah rumah 3 juta unit per tahun Sasaran MBR dan masyarakat umum Skema Pembiayaan jangka panjang (15-20 tahun)
OJK menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program tiga juta rumah melalui berbagai kebijakan strategis. Mulai dari penyesuaian SLIK, percepatan pembaruan data pelunasan, pembentukan satgas khusus, hingga pengkajian skema asuransi untuk perlindungan jangka panjang. Dengan sinergi lintas sektor, diharapkan program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (**)














