[Locusonline.co] Bandung – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, resmi dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026).
"Jadi gini tadi tuntutan itu kita (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara," kata JPU Sukanda usai sidang pembacaan surat tuntutan.
Pasal yang Dikenakan
JPU menjerat Resbob dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media elektronik.
| Pasal | Ancaman Pidana |
|---|---|
| Pasal 243 KUHP | Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda |
Jaksa menilai bahwa ucapan yang disampaikan Resbob dalam siaran langsung di media sosial telah menyinggung dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda.
Kronologi Peristiwa
Perbuatan yang didakwakan terjadi pada:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal | 8 Desember 2025 |
| Waktu | Sekitar pukul 19.00 WIB |
| Lokasi | Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur |
| Media | Siaran langsung (live streaming) di platform media sosial |
Meskipun lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP. Hal ini memungkinkan perkara diadili di tempat tinggal korban atau di tempat lain yang ditentukan oleh hukum.
Barang Bukti
Sukanda menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan akan dikembalikan kepada terdakwa.