BandungHukum

YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

rakyatdemokrasi
×

YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

Sebarkan artikel ini
YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda locusonline featured image Apr 2026
YouTuber Resbob saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). [foto:antara]

[Locusonline.co] Bandung – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, resmi dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026).

“Jadi gini tadi tuntutan itu kita (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” kata JPU Sukanda usai sidang pembacaan surat tuntutan.

tempat.co

Pasal yang Dikenakan

JPU menjerat Resbob dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media elektronik.

PasalAncaman Pidana
Pasal 243 KUHPPidana penjara maksimal 4 tahun atau denda

Jaksa menilai bahwa ucapan yang disampaikan Resbob dalam siaran langsung di media sosial telah menyinggung dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda.

Kronologi Peristiwa

Perbuatan yang didakwakan terjadi pada:

AspekKeterangan
Tanggal8 Desember 2025
WaktuSekitar pukul 19.00 WIB
LokasiKecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur
MediaSiaran langsung (live streaming) di platform media sosial

Meskipun lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP. Hal ini memungkinkan perkara diadili di tempat tinggal korban atau di tempat lain yang ditentukan oleh hukum.

Barang Bukti

Sukanda menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan akan dikembalikan kepada terdakwa.

“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana,” ujarnya.

Jadwal Sidang Selanjutnya

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 April 2026. JPU akan menunggu isi pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya pada agenda sidang berikutnya.

AgendaTanggal
Pembacaan tuntutan13 April 2026
Pembelaan (pleidoi)20 April 2026

Respons Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berekspresi di media sosial versus perlindungan terhadap kelompok etnis dari ujaran kebencian. Banyak pihak mengapresiasi langkah hukum yang diambil, sementara yang lain berharap proses peradilan berjalan adil dan transparan.

YouTuber Resbob terancam hukuman 2,5 tahun penjara atas ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada 20 April 2026. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan menghormati keberagaman suku, agama, dan budaya di Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow