[Locusonline.co] Bandung – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung resmi menyelidiki kasus dugaan kelalaian perawat yang menyebabkan seorang bayi nyaris tertukar dan diserahkan kepada orang yang bukan orang tua kandungnya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Penyelidikan difokuskan untuk menentukan apakah peristiwa ini murni kelalaian administratif atau mengandung unsur tindak pidana.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan awal.
“Kami saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan nantinya dari hasil penyelidikan ini akan kami sampaikan,” kata Anton di Bandung, Selasa (14/4/2026) .
Dua Skenario: Kelalaian atau Kesengajaan?
AKBP Anton menjelaskan bahwa penyelidikan akan menyasar dua aspek utama. Pertama, apakah peristiwa tersebut murni akibat kelalaian atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh oknum perawat. Kedua, apakah ada unsur kesengajaan atau motif pidana lain di balik penyerahan bayi tersebut kepada orang yang tidak dikenal .
“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan akan memeriksa SOP yang diterapkan di rumah sakit,” ujarnya.
Untuk mengungkap fakta, polisi akan melakukan serangkaian tindakan:
- Memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
- Meminta keterangan dari tenaga medis yang bertugas.
- Melakukan klarifikasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga korban.
Kronologi: Firasat Ibu yang Selamatkan Bayi dari Bahaya
Peristiwa bermula pada Rabu (8/4/2026) di ruang NICU Gedung Ibu dan Anak RSHS. Korban, Nina Saleha (27) , baru saja melahirkan dan bayinya dirawat karena penyakit kuning .
Saat proses administrasi kepulangan, Nina dan suaminya sempat meninggalkan ruangan untuk makan. Namun, ia dilanda firasat tidak enak. Saat kembali, ia mendapati inkubator bayinya kosong dan melihat seorang wanita tak dikenal sedang menggendong bayinya. Wanita tersebut mengaku bahwa bayi itu diserahkan oleh seorang perawat karena ibunya tidak ada di tempat.
Nina langsung mengambil bayinya dan melaporkan kejadian tersebut. Kejadian ini viral setelah ia membagikannya di media sosial TikTok.
Babak Baru: Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Nina Saleha, yang didampingi kuasa hukumnya, resmi melayangkan surat somasi kepada pihak RSHS pada Senin (13/4/2026). Dalam surat tersebut, terdapat beberapa tuntutan utama:
- Transparansi penuh dari pihak rumah sakit.
- Pengajuan tes DNA untuk memastikan tidak ada kesalahan identitas bayi, mengingat banyaknya laporan serupa dari pengguna media sosial .
- Tenggat waktu 3×24 jam bagi RSHS untuk merespons secara resmi .
Kuasa hukum Nina, Mira Widyawati, menegaskan bahwa jika RSHS tidak merespons dalam waktu yang ditentukan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim atau Polda Jabar .
“Sampai saat ini, pihak keluarga belum melaporkan ke polisi. Namun, kuasa hukum telah berkomunikasi dengan penyidik dan kami akan memfasilitasi jika ada laporan resmi,” ujar AKBP Anton.
Respons Rumah Sakit
Manajemen RSHS sebelumnya telah mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat “kekhilafan” perawat. Pihak rumah sakit telah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada perawat yang bersangkutan dan memutasi yang bersangkutan ke bagian non-pelayanan .
RSHS juga berjanji akan mengevaluasi prosedur pelayanan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Profil RSHS Bandung
Sebagai informasi, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) adalah rumah sakit vertikal kelas A Kementerian Kesehatan yang diresmikan pada tahun 1923. Berlokasi di Jalan Pasteur Nomor 38, RSHS memiliki kapasitas 1.188 tempat tidur dan melayani rata-rata 517 ribu pasien rawat jalan per tahun. RSHS juga merupakan rumah sakit pendidikan utama serta rumah sakit pengampu regional untuk 9 layanan prioritas nasional.
Kasus dugaan kelalaian yang nyaris menyebabkan bayi tertukar di RSHS Bandung kini memasuki babak hukum. Polrestabes Bandung bergerak cepat melakukan penyelidikan, sementara pihak keluarga korban menuntut transparansi melalui jalur somasi. Publik kini menanti hasil investigasi untuk menentukan apakah peristiwa ini hanya human error atau ada unsur pidana yang harus diproses lebih lanjut. (**)














