“Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada hak warga negara. Kami menilai pemerintah belum memenuhi kewajiban untuk menyediakan aturan pelaksana,” kata Bakti.
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun gugatan PMH terhadap Presiden. Menurutnya, langkah ini diambil setelah tidak adanya respons dari Bupati Garut terkait persoalan tersebut.
“Seharusnya ada keputusan tata usaha negara sebagai bentuk kepastian hukum. Namun karena tidak ada tindak lanjut, kami menempuh jalur hukum dengan menggugat Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” ujar Asep.
Ia menambahkan, situasi ini menunjukkan adanya persoalan dalam pelayanan publik di tingkat daerah yang berdampak hingga ke tingkat pusat.
Rencana gugatan ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala negara dalam sengketa yang berawal dari persoalan administratif di daerah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait rencana gugatan tersebut.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah gugatan tersebut benar-benar diajukan dan bagaimana respons pemerintah pusat terhadap dinamika hukum yang berkembang di Kabupaten Garut.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










