[Locusonline.co] Jakarta – Kabar penting bagi para pemilik dan calon pembeli mobil listrik di Indonesia. Kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai aturan terbaru. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 telah mengeluarkan mobil listrik dari daftar pengecualian pajak.
Artinya, mulai sekarang, memiliki mobil listrik seperti BYD, Wuling, atau Hyundai akan ada biaya pajak tahunan yang harus disetorkan, sama seperti mobil konvensional. Sebelumnya, pemilik EV hanya membayar iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) sekitar Rp143.000 per tahun.
Aturan Baru: Mobil Listrik Tak Lagi Dikecualikan
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Pasal 3 ayat (3) hanya mengecualikan:
- Kereta api
- Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional
- Kendaraan bermotor energi terbarukan (dengan catatan tertentu)
- Kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah
Meskipun tidak lagi dikecualikan secara otomatis, pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, terutama untuk unit yang diproduksi sebelum tahun 2026 atau hasil konversi.
Simulasi Pajak BYD Atto 1 Tanpa Insentif
Untuk gambaran nyata, mari kita hitung pajak tahunan untuk mobil listrik populer, BYD Atto 1 (sebagai contoh, terdaftar di Jakarta untuk kendaraan pertama). Berikut data yang digunakan:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp229 juta (varian STD) – Rp241 juta.
- Bobot: 1,05 (berdasarkan Permendagri).
- Tarif PKB (Jakarta): 2% untuk kepemilikan pertama.
BYD Atto 1 STD (NJKB Rp229 Juta)
- Dasar Pengenaan PKB: Rp229 juta x 1,05 = Rp240,45 juta
- PKB: Rp240,45 juta x 2% = Rp4,809 juta
- Total Pajak Tahunan: Rp4,809 juta + Rp143.000 = Rp4,95 juta
BYD Atto 1 (NJKB Rp241 Juta)
- Dasar Pengenaan PKB: Rp241 juta x 1,05 = Rp253,05 juta
- PKB: Rp253,05 juta x 2% = Rp5,061 juta
- Total Pajak Tahunan: Rp5,061 juta + Rp143.000 = Rp5,20 juta
Catatan: Angka ini adalah simulasi maksimal tanpa adanya insentif pajak daerah. Jika pemerintah daerah memberikan pembebasan, pemilik cukup membayar SWDKLLJ (Rp143.000).
Tabel Rangkuman Biaya Pajak
| Model | NJKB | Dasar PKB (NJKB x 1.05) | PKB (2%) | Total Pajak Tahunan |
|---|---|---|---|---|
| BYD Atto 1 STD | Rp229 Juta | Rp240,45 Juta | Rp4,809 Juta | Rp4,95 Juta |
| BYD Atto 1 | Rp241 Juta | Rp253,05 Juta | Rp5,061 Juta | Rp5,20 Juta |
Sebagai perbandingan, tanpa aturan ini, biaya tahunan mobil listrik hanya SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu.
Apa Artinya Ini Bagi Konsumen?
Perubahan aturan ini menandakan bahwa era insentif penuh untuk mobil listrik secara bertahap mulai berkurang. Pemerintah pusat memberi kewenangan penuh kepada daerah untuk menentukan kebijakan insentifnya masing-masing.
Untuk saat ini, calon pembeli disarankan untuk:
- Cek Kebijakan Pemda Setempat: Besaran pajak sangat tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) provinsi masing-masing. Beberapa daerah mungkin masih memberikan insentif besar untuk menarik minat.
- Hitung Ulang Biaya Kepemilikan: Pajak tahunan yang mencapai Rp5 jutaan tentu akan mempengaruhi Total Cost of Ownership (TCO) mobil listrik, yang selama ini dikenal sangat murah.
- Pantau Perkembangan Regulasi: Aturan ini bisa saja diikuti dengan kebijakan turunan lainnya.
Meskipun demikian, pemerintah masih membuka keran insentif. Jika Pemda setempat memberlakukan Pasal 19 Permendagri 11/2026, maka pembebasan pajak tetap bisa diberikan, sehingga biaya tahunan kembali hanya Rp143.000.
Kesimpulannya, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Kini, biaya tahunan tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. (**)













