“Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi”
LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYAM– Wacana penyegaran pegawai oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapat tanggapan serius dari Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. DPRD menekankan pentingnya penempatan pegawai yang dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan kompetensi.
Anggota Komisi I, Dodo Rosada, menyatakan bahwa rotasi dan mutasi pegawai harus didasarkan pada sistem Merit, yaitu proses promosi dan perekrutan pegawai berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan, bukan berdasarkan koneksi politik.
“Prinsipnya, rotasi dan mutasi bukan hanya sekadar penyegaran, tetapi juga harus menjadi sarana evaluasi terhadap seseorang yang menempati jabatan dan dianggap tidak mumpuni. Kemudian dilakukan rotasi dan mutasi untuk menyesuaikan dengan keahlian dan potensi,” ujar Dodo. Senin, 29 April
Namun, Dodo menekankan pentingnya penempatan pegawai secara objektif dengan menggunakan sistem Merit. Termasuk dalam menentukan calon pengganti sekretaris daerah yang akan mengikuti Pilkada.
“Tidak perlu dilakukan open bidding yang memakan waktu lama karena harus membentuk panitia seleksi (Pansel),” tegasnya.
Selain fokus pada rotasi dan mutasi, Dodo juga mengingatkan pemerintah untuk segera mengisi sejumlah jabatan kosong di beberapa instansi. Saat ini, beberapa dinas dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) karena pejabat definitifnya telah pensiun.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues