GarutHukumNews

Kasus Penganiayaan Depan Puskesmas Cikajang, Terdakwa Dituntut 6 Bulan, Pengacara Minta Hakim Tetapkan Megi dan Dede Turut Serta Melakukan Penganiayaan

redaksilocus
×

Kasus Penganiayaan Depan Puskesmas Cikajang, Terdakwa Dituntut 6 Bulan, Pengacara Minta Hakim Tetapkan Megi dan Dede Turut Serta Melakukan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
PN Garut
Foto : suasana persidangan pembacaan tuntutan dan pledoi di Pengadilan Negeri Garut

LOCUSONLINE, GARUT – Persidangan perkara kasus penganiayaan depan Puskesmas Cikajang dengan tenaga bersama-sama kembali disidangkan Pengadilan Negeri Garut. Adapun agenda persidangan hari ini, Senin 6 Mei 2024 adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa DH.

Setelah persidangan kasus penganiayaan depan Puskesmas Cikajang dibuka oleh Hakim ketua Haryanto Das`at, S.H., M.H, langsung mempersilahkan  Jaksa Penuntut Umum, Patricia membacakan tuntutannya.

tempat.co

“Menurut hemt kami unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama telah terpenuhi berdasarkan unsr-unsur tersebut kami berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang”, kata Jaksa Penuntut Umum Patricia pada persidangan, Senin 6 Mei 2024.

Setelah selesai membacakan kesimpulan, JPU langsung membacakan tuntutannya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk 1. Menyatakan Terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerassan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan pertama 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman berupa Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) jaket parasit berwarna hijau tua dikembalikan kepada saksi Oim Abdurohim Bin (Alm.) Masum. 4. Menetapkan agar terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow