“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap semua lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang melanggar aturan. Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135“
LOCUSONLINE, JAKARTA – Tindak Tegas SPBE Nakal. Pertamina Patra Niaga Mengambil Tindakan Terhadap SPBE yang Melanggar Ketentuan sebagai respon dari hasil sidak Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN). Senin, 27 Mei 2024
Pertamina Patra Niaga segera mengambil tindakan tegas terhadap 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ditemukan melanggar ketentuan berat dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Tindakan yang diambil termasuk memberikan surat teguran kepada SPBE yang diduga memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.
Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa surat teguran tersebut bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan.
“Jika tidak ada perubahan yang dilakukan, maka akan diberlakukan sanksi yang lebih berat, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus terjadi,” tegas Mars.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis dan bahkan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, khususnya Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi administratif secara bertahap dapat dikenakan kepada pelaku usaha hingga mencapai pencabutan izin usaha.
“Surat teguran telah diberikan kepada 12 SPBE yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi,” terangnya.
Editor: Red