EkonomiHukumNewsPemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tindak Tegas SPBE Nakal

×

Pertamina Patra Niaga Akan Tindak Tegas SPBE Nakal

Sebarkan artikel ini
Pertamina Patra Niaga Akan Tindak Tegas SPBE Nakal
LPG 3kg - Foto ANTARA FOTO-BUDI CANDRA SETYA

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap semua lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang melanggar aturan. Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135

LOCUSONLINE, JAKARTA – Tindak Tegas SPBE Nakal. Pertamina Patra Niaga Mengambil Tindakan Terhadap SPBE yang Melanggar Ketentuan sebagai respon dari hasil sidak Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN). Senin, 27 Mei 2024

Pertamina Patra Niaga segera mengambil tindakan tegas terhadap 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ditemukan melanggar ketentuan berat dalam keadaan terbungkus (BDKT).

Tindakan yang diambil termasuk memberikan surat teguran kepada SPBE yang diduga memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.

Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa surat teguran tersebut bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan.

“Jika tidak ada perubahan yang dilakukan, maka akan diberlakukan sanksi yang lebih berat, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus terjadi,” tegas Mars.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis dan bahkan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, khususnya Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi administratif secara bertahap dapat dikenakan kepada pelaku usaha hingga mencapai pencabutan izin usaha.

“Surat teguran telah diberikan kepada 12 SPBE yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi,” terangnya.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca