LOCUSONLINE, GARUT – Teka teki kasus pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Vina di Cirebon sampai saat ini belum menemukan titik terang. Pasalnya, saat ini bermunculan saksi baru yang menyebutkan Pegi Setiawan bukanlah Pegi perong.
Keterangan Pegi Setiawan bukanlah Perong diantaranya dikatakan Saka Tata, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina yang saat ini telah menghirup udara bebas setelah 8 tahun mendekam di dalam penjara.
“Waktu diperiksa oleh penyidik Polda Jabar, saya diperlihatkan 3 foto, namun foto Pegi Setiawan yang sekarang ditangkap tidak ada dalam foto yang diperlihatkan polisi,” kata Saka Tata kepada sejumlah media baru-baru ini.
Selain Saka, ibu Pegi Setiawan juga mengatakan kalau anaknya bukanlah Perong, dan tidak pernah ada panggilan lain atau alias Perong.
“Pegi Setiawan tidak ada panggilan atau sebutan Perong. Saya yakin anak saya Pegi Setiawan tidak bersalah, karena dia anak yang baik, ramah juga, tidak pernah mengikuti genk motor,” kata Kartini disalah satu rumah makan di Bandung didampingi puluhan pengacara.
Koruptor Jogging Track Miliki Koneksi Oknum Petinggi Jaksa Untuk Intervensi Kajari Garut?
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Garut masih enggan menerbitkan keputusan dari hasil penyelidikan Seksi Tindak Pidana Khusus terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Joging Track tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 1,2 Milyar.
“Aneh juga dengan penegak hukum, kan masyarakat harus taat hukum, nah ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut tidak taat pada aturan hukum, yaitu standar operasional prosedur (SOP) yang diatur oleh Peraturan Jaksa Agung RI nomor 039/A/JA/10/2010 yang telah diubah oleh Perja nomor 017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” sebut pelapor, Asep Muhudin, SH., MH dikantornya, (04/06/2024).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues