LOCUSONLINE, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Selasa, 4 Juni 2024
Dilansir dari Kantor berita Antara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan kepada wartawan di Jakarta pada hari Selasa, bahwa kasus yang melibatkan suami penyanyi BCL telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami telah memasuki tahap penyidikan,” ungkapnya.
Bintoro menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut. Proses penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan dan masih berlangsung untuk memastikan perkembangan kasus selanjutnya.
“Benar, saat ini masih dalam proses,” tambahnya.
Sementara itu, Leo penasihat hukum AW, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
“Kejadian tersebut terjadi antara tahun 2015 hingga 2021, ketika AW dan Tiko mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman,” terangnya.
Leo menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya memberikan kewenangan kepada penyidik.
“Laporan polisi sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan pada Februari 2024,” jelasnya.
Pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor: Red