LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Nana Lukman, menegaskan penanganan kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang diduga melibatkan oknum ASN dipantau terus oleh Kejaksaan Agung. Hal itu diutarakan saat menerima audensi dari perwakilan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Rabu (05/06/2024).
Nana Lukman mengatakan setiap penanganan kasus, termasuk kasus dugaan gratifikasi mobil mewah di Purwakarta, terhubung dengan Case Management System (CMS) ke Kejaksaan Agung, sehingga setiap perkembangan penanganan kasus dipantau langsung oleh Kejagung.
“Terkait kasus dugaan tindak pidana gratifikasi, kami mohon kesabaran. Informasi lengkap akan kami rilis setelah semua pemeriksaan selesai,” ujar Nana Lukman.
Nana juga menyebutkan hingga saat ini, sekitar 20 orang telah diperiksa, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi mobil yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan.
“Jangan khawatir, penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga selesai,” tegasnya.
Ketika KMP, yang dipimpin oleh Zaenal Abidin, bertanya mengenai orang-orang yang terlibat dalam dugaan gratifikasi, Nana dengan tegas menyatakan bahwa belum dapat mengungkapkan nama-nama tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti tambahan, sehingga kami belum dapat memberikan nama-nama saat ini. Yang dapat kami sampaikan adalah bahwa sejauh ini telah ada sekitar 20 orang yang diperiksa, mobil disita dari Jakarta, dan kasus ini sudah terhubung dengan CMS,” jelasnya.
Nana menjamin Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dipastikan berjalan dengan baik dan aman.
Pewarta: Laela
Editor: Red