LOCUSONLINE, GARUT – Siap-siap sanksi dan tindak tegas pelaku judi online akan diberlakukan bagi pelaku termasuk anggota Polri, yang terlibat dalam praktik judi daring di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha. Sabtu, 22 Juni 2024
“Anggota Polri dan PNS di Polres Garut dan sekitarnya dilarang keras terlibat dalam perjudian daring, jika kedapatan terlibat maka akan kami tindak dengan tegas,” ungkap Rohman Yonky di Garut, pada hari Jumat.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, langkah yang diambil oleh Kepolisian Resor Garut ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan untuk melakukan langkah preventif dan memberantas segala bentuk perjudian, terutama dalam bentuk judi daring saat ini.
“Polres Garut secara konsisten melakukan sosialisasi untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk anggota Polri dan ASN, untuk tindak tegas pelaku judi online karena aktivitas tersebut melanggar hukum,” tegasnya.
Praktik perjudian, lanjutnya, telah dilarang di Indonesia karena dampak negatifnya, seperti menyebabkan kemiskinan dan utang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi judi daring karena selain melanggar agama, hal itu juga dapat menyebabkan kemiskinan dan masalah utang,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa larangan dan hukuman bagi pelaku judi, termasuk judi daring, telah diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues