LOCUSONLINE, SEMARANG – Gedung Balai Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 18 Juli 2024 digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari kedua, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan penggeledahan di beberapa instansi pemerintahan di kompleks tersebut.
Dimana sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Beberapa kepala dinas dan pegawai Pemerintah Kota Semarang berkumpul di Gedung Moch Ichsan di lantai delapan. Beberapa kepala dinas yang hadir antara lain:
1. Kepala Dinas Sosial, Heroe Soekendar
2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), Soenarto
3. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Yudi Wibowo
4. Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru), Irwansyah
5. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Joko Hartono
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Diyah Supartiningtias
Selain kepala dinas, beberapa pegawai Pemkot Semarang juga terlihat masuk dalam ruangan yang sedang digeledah. Beberapa instansi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain kantor Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Diskominfo, dan Disperkim Kota Semarang.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah berkas terkait proyek-proyek pembangunan Pemerintah Kota Semarang.
“Kami melihat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sejumlah berkas terkait proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang,” ucap Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo.
KPK juga membawa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Semarang, Diah Supartiningtias, setelah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas. Diah terlihat diperiksa bersama kepala dinas lain sebelum masuk ke dalam mobil petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Editor: Red