LOCUSONLINE, BANDUNG – Sejumlah pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, mengungkapkan bahwa terdapat 11 temuan pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Dari hasil penelusuran, kami menemukan 11 pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat,” ungkap Syaiful Bachri.
Pelanggaran yang teridentifikasi meliputi perekrutan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dan proses pencocokan daftar pemilih (coklit) data pemilih. Beberapa pelanggaran termasuk Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), hubungan antara Pantarlih dengan penyelenggara, dan proses coklit yang tidak sesuai ketentuan.
“Pelanggaran teridentifikasi meliputi petugas Pantarlih, proses Coklit, Sipol dan hubungan antara Pantarlih dengan penyelenggara serta proses coklit yang tidak sesuai ketentuan, ” jelas Syaiful Bachri.
Dalam proses rekrutmen Pantarlih, ditemukan empat pelanggaran di beberapa kabupaten. Misalnya, satu Pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang, dan dua orang mengalami proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Pangandaran.
“Dalam perekrutan Pantarlih ditemukan empat pelanggaran di beberapa kabupaten,” tambah Syaiful Bachri.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues