DaerahDesakuGarutPemerintahPeristiwa

Pembukaan Pelaksanaan Ujian Seleksi Calon Perangkat Desa di Cihaurkuning dan Sukarasa

×

Pembukaan Pelaksanaan Ujian Seleksi Calon Perangkat Desa di Cihaurkuning dan Sukarasa

Sebarkan artikel ini
Pembukaan Pelaksanaan Ujian Seleksi Calon Perangkat Desa di Cihaurkuning dan Sukarasa
Camat Kecamatan Malangbong Undang Syarifudin memperlihatkan lembar soal yang tersegel kepada para saksi

LOCUSONLINE, GARUT – Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan di Desa Cihaurkuning dan Kepala Dusun di Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kedua desa tersebut menyelenggarakan ujian seleksi calon perangkat desa dengan ujian tertulis dan praktik di Aula Desa Cihaurkuning pada Selasa, 23 Juli 2024.

Camat Kecamatan Malangbong, Undang Syarifudin, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pelaksanaan ujian telah sesuai dengan regulasi dan menyatakan pentingnya transparansi dalam mengumumkan hasil ujian kepada semua peserta.

“Penyelenggaran seleksi calon perangkat desa ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, hasil dari seleksi ini harus diumukan secara transparan kepada semua peserta,” tegas Camat Undang.

Undang Syarifudin berharap setelah tahapan ini selesai, kepala desa diminta untuk meminta rekomendasi dari camat dalam waktu maksimal 7 hari.

“Setelah ada hasil dari seleksi calon perangkat desa ini, kepala desa harus segera meminta rekomendasi dari camat paling lambat tujuh hari setelah pengumuman hasil tes,” ujar Camat Undang Syarifudin.

Camat Undang juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta ujian seleksi calon perangkat desa, menekankan agar tidak putus asa apabila ada rekan yang tidak terpilih, karena seleksi ini dilakukan berdasarkan hasil tes yang jujur tanpa adanya intervensi.

“Apapun hasilnya peserta harus menerima dengan lapang dada karena seleksi ini dilaksanakan dengan jujur tanpa ada intervensi dari pihak man pun,” pungkas camat Undang Syarifudin.

Iwan Lukmansyah, Kepala Desa Cihaurkuning, berharap agar seleksi perangkat desa berjalan lancar, dan mengajak perangkat desa yang terpilih untuk memenuhi amanatnya sesuai dengan tugas pokoknya serta berkolaborasi dengan pemerintahan desa dalam memberikan kontribusi bagi kemajuan desa.

“Semoga acra seleksi calon perangkat desa ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sipa pun nanti yang terpilih menjadi perangkat desa harus menjalankan amanat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta mampu bekerjasama dalam membangun dan memajukan desa menjadi lebih baik,” harap Iwan Lukmansyah.

Iwan menambahkan bahwa sesuai regulasi undang-undang, perangkat desa akan memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari pusat. Di sisi lain.

Kepala Desa Sukarasa, Dedy Efendi, berharap agar perangkat desa terpilih dapat melayani masyarakat dengan pengabdian dan dedikasi yang tinggi, serta fokus pada pelayanan yang baik kepada seluruh warga.

“Bagi peserta yang terpilih menjadi perangkat desa harus bisa melayani masyarakat dengan pengabdian dan dedikasi yang tinggi, serta fokus pada pelayanan yang baik kepada seluruh warga,” pinta sang Kades.

Pewarta: Riyadi

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca