LOCUSONLINE, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Surat Edaran Nomor: 6141/KPG.03.04/INSPT, menekankan kepada rekanan atau pihak ketiga yang terlibat dalam kerja sama pengadaan barang/jasa untuk menghindari permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.
Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juli 2024 tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan para Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar.
Bey Machmudin menegaskan pentingnya melaporkan kepada pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar apabila ada pihak yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dijalankan secara terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi segera laporkan kepada pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar,” tegas Bey Machmudin.
Bey juga menekankan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kerja sama oleh pemerintah daerah maupun BUMD dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk memastikan aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues