LOCUSONLINE, GARUT – Respon Warga Garut Terhadap Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Segudang Kasus Mandeg di Kejari Garut”. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan kepada stafnya pentingnya tidak bersikap tebang pilih dalam menangani perkara hukum. Semua perkara yang sedang diselidiki harus diikuti dengan baik dan diselesaikan tanpa penundaan.
Burhanuddin memberikan penjelasan kepada wartawan pada hari Senin, 12 Agustus 2024, bahwa ia menginstruksikan Jampidsus untuk menyelesaikan semua perkara tertunda tanpa memilih-milih prioritas.
“Saya meminta Jampidsus untuk menyelesaikan tunggakan perkara. Tidak ada khusus terkait salah satu perkara,” kata Burhanuddin.
Sebagai informasi, bagian penting dari kejaksaan adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang fokus pada penyelidikan perkara korupsi. Saat ini, posisi Jampidsus dipegang oleh Febrie Adriansyah.
Baru-baru ini, terjadi promosi di Jampidsus di mana Kuntadi, Direktur Penyidikan, naik pangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, dan posisinya diisi oleh Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan di Jampidsus.
Perubahan jabatan dan rotasi dalam organisasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, termasuk dalam konsep Tour of Duty dan Tour of Area. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar.
“Sebagai bagian dari kebutuhan organisasi. Tour of duty dan tour of area,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues