LOCUSONLINE, GARUT – Respon Warga Garut Terhadap Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Segudang Kasus Mandeg di Kejari Garut”. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan kepada stafnya pentingnya tidak bersikap tebang pilih dalam menangani perkara hukum. Semua perkara yang sedang diselidiki harus diikuti dengan baik dan diselesaikan tanpa penundaan.
Burhanuddin memberikan penjelasan kepada wartawan pada hari Senin, 12 Agustus 2024, bahwa ia menginstruksikan Jampidsus untuk menyelesaikan semua perkara tertunda tanpa memilih-milih prioritas.
“Saya meminta Jampidsus untuk menyelesaikan tunggakan perkara. Tidak ada khusus terkait salah satu perkara,” kata Burhanuddin.
Sebagai informasi, bagian penting dari kejaksaan adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang fokus pada penyelidikan perkara korupsi. Saat ini, posisi Jampidsus dipegang oleh Febrie Adriansyah.
Baru-baru ini, terjadi promosi di Jampidsus di mana Kuntadi, Direktur Penyidikan, naik pangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, dan posisinya diisi oleh Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan di Jampidsus.
Perubahan jabatan dan rotasi dalam organisasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, termasuk dalam konsep Tour of Duty dan Tour of Area. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar.
“Sebagai bagian dari kebutuhan organisasi. Tour of duty dan tour of area,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar.
Selain itu, beberapa jabatan lainnya juga mengalami rotasi, termasuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mendapatkan reaksi dari warga Kabupaten Garut yang juga seorang pengacara, Asep Muhidin S.H., M.H., dia salah satu pengacara Pegi Setiawan didalam praperadilan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Asep Muhidin menghimbau Jaksa Agung untuk tidak hanya memberi instruksi kepada bawahannya dan menerima laporan yang memuaskan hati beliau. Kami menantang Jaksa Agung untuk turun langsung ke lapangan, melakukan sidak ke Kejaksaan Negeri Garut, dan memperhatikan masalah hukum yang terjadi di Kejari Garut. kalau tidak sesuai dengan SOP apakah ini harus dibiarkan? apakah pelanggaran internal ini harus dibiarkan?.
” Perlu Bapak kejagung yang terhormat ketahui, bahwa banyak kasus dugaan korupsi yang terkatung-katung bertahun-tahun di Kejaksaan Negeri Garut, meskipun regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tahun 2010 yang diubah pada tahun 2014, kalau tidak sesuai dengan SOP apakah ini harus dibiarkan? apakah pelanggaran internal ini harus dibiarkan?.” ungkap Asep Muhidin.
Asep Muhidin menantang Jaksa Agung untuk membuktikan komitmennya dengan melakukan sidak, membuka dialog, dan diskusi publik di Kejari Garut secara spontan, tanpa persiapan dari pihak Kejari Garut. Kami menunggu kedatangan Jaksa Agung di Kejari Garut untuk melakukan dialog dan diskusi publik secara spontan.
“Saya selaku warga garut menantang Bapak untuk menerjunkan Jampidsus yang baru untuk melakukan sidak ke Kejari Garut supaya tahu permasalahan hukum yang ada di Garut, banyak kasus kasus, perkara perkara dugaan korupsi yang mandeg,” ungkapnya
“Jadai kalau hanya Pak Jaksa Agung cuma cuap cuap saja, omon omon doang percuma, kami menantang yang terhormat Bapak Jaksa Agung untuk membuktikannya dengan melakukan sidak ke Kejari Garut dan periksa. Buka dialog, buka diskusi publik, di Kejari Garut, lakukan secara sepontan, jangan dipersiapkan oleh Kejari Garut, Kami tunggu Bapak Kejagung di Kejari garut untuk melakukan dialog dan diskusi publik secara sepontan,” tegas Asep Muhidin.
Editor: Red