DaerahPertanianPurwakarta

Pemkab Purwakarta Melindungi Ribuan Hektar Lahan Persawahan melalui Asuransi Usaha Tani Padi

×

Pemkab Purwakarta Melindungi Ribuan Hektar Lahan Persawahan melalui Asuransi Usaha Tani Padi

Sebarkan artikel ini
Pemkab Purwakarta Melindungi Ribuan Hektar Lahan Persawahan melalui Asuransi Usaha Tani Padi

LOCUSONLINE, PUIRWAKARTA – Ribuan hektar lahan persawahan di Kabupaten Purwakarta telah diasuransikan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian RI sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.

Tujuan program ini adalah untuk melindungi para petani dari kerugian akibat gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama. Sri Jaya Midan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, menyampaikan hal ini di kantornya pada Selasa (20/8/2024).

“Program ini adalah untuk melindungi para petani dari kerugian akibat gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama,” jelasnya.Program AUTP,

Menurutnya, program asuransi ini memberikan perlindungan kepada petani dari potensi kerugian akibat kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serangan hama, atau penyakit tanaman.

“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi petani di Purwakarta,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari Dispangtan Kabupaten Purwakarta, luas lahan persawahan yang telah diasuransikan mencapai 8.975 hektar yang tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta.

Kecamatan tersebut antara lain Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru, dan Wanayasa.

Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah ini mencapai Rp. 1,6 miliar, atau sekitar Rp. 180 ribu per hektar. Pembayaran premi ini didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Purwakarta.

Sebanyak 80% dari jumlah premi didanai oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp. 144 ribu per hektar. Sementara itu, petani hanya perlu membayar 20% premi, yaitu Rp. 36 ribu per hektar.

Sri Jaya Midan menjelaskan bahwa melalui program asuransi ini, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen. Klaim ini dapat menjadi modal bagi petani untuk melanjutkan usahanya. Besaran klaim ganti rugi yang dapat diterima petani mencapai Rp. 6 juta per hektar, memberikan bantuan yang signifikan bagi petani untuk memulai kembali penanaman.

Langkah Pemkab Purwakarta dalam melindungi petani dari kerugian gagal panen mendapat dukungan dari Penjabat Bupati Benni Irwan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha. Pj Bupati memberikan apresiasi terhadap program asuransi pertanian ini karena dapat membantu petani menghindari kerugian akibat gagal panen dan memberikan jaminan bagi petani untuk melanjutkan usaha pertanian mereka.

Pewarta: Laela

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca