LOCUSONLINE, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jakarta telah menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dalam proses pendaftaran pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024. Temuan ini telah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam klarifikasi dan kajian, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, dan PPK Kelapa Gading. Hal ini kemudian dilaporkan kepada DKPP, seperti yang disampaikan dalam pemberitahuan tentang status laporan pada Kamis (29/8).
Baca Juga : Ironi Kesenjangan Sosial Jelang Pendaftaran Para Bakal Calon Bupati di Jalanan Kota Purwakarta
Selain itu, Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor, yaitu KPU DKI, Dharma, dan Kun, belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016.
Bawaslu DKI Jakarta telah mengalihkan kasus ini ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan laporan yang dikutip.
Selain itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta untuk melakukan audit forensik guna validasi KTP dan formulir model B.1 KWK perseorangan yang dimasukkan ke dalam sistem Silon, serta membuka kembali akses website Info Pemilu.
Sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pencatutan identitas secara sepihak sebagai syarat dukungan bagi Dharma-Kun dalam Pilgub Jakarta. Bawaslu kemudian membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari warga yang merasa identitasnya dicatut tanpa persetujuan.
Editor: Red