LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Menanggapi keluhan warga Kampung Cicocok, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, terkait debu yang berasal dari PT. Pumarin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan verifikasi lapangan.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB, Adhi Setyowibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi bersama tim dari Satpol PP KBB dan Polres Cimahi pada Kamis (29/8/2024), DLH menyarankan agar aktivitas produksi kapur dihentikan sementara. Hal ini dikarenakan debu berpotensi terbang ke pemukiman jika terjadi angin kencang.
“Kami hanya menyarankan agar kegiatan produksi kapur dihentikan sementara waktu hingga proses penanganan debu diperbaiki, Alhamdulillah, informasi yang kami terima, kegiatan produksi kapur sudah dihentikan pada hari Sabtu,” ujar Adhi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Adhi menambahkan bahwa pihaknya belum bertemu dengan kepala pabrik saat verifikasi dan berencana untuk memanggilnya pada hari Selasa atau Rabu.
“Warga menyampaikan dua keluhan utama, yaitu terkait air dan debu. Untuk debu, seperti yang saya sebutkan, sudah dihentikan sementara. Sementara untuk air, informasi yang kami terima, PT. Pumarin sudah membeli selang 100 meter, tetapi saya belum melihat langsung. Informasi dari Intel Polres menyebutkan bahwa selang sudah ada,” jelas Adhi.
Terkait sanksi, Adhi menyebutkan bahwa saat ini belum ada sanksi yang diberikan karena kegiatan produksi kapur PT. Pumarin masih sesuai dengan izin yang dimiliki.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues