LOCUSONLINE, GARUT – Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menekankan pentingnya pengelolaan aset pemerintah daerah yang tertib, tidak hanya meliputi Barang Milik Daerah (BMD) tetapi juga aset di pihak lain yang dikuasai oleh Pemda.
“Pengelolaan aset di pihak lain yang dikuasai oleh Pemkab selain BMD tentu saja dilakukan oleh Pemkab, jadi bukan hanya BMD saja,” ujar Natsir Alwi dalam Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Manajemen Pengelolaan BMD di lingkungan Pemkab Garut, pada Kamis , 30 Mei 2024.
Natsir Alwi mengingatkan bahwa pengelolaan aset yang kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi, di mana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
“Oleh karena itu, pengelolaan BMD memerlukan tiga fungsi utama: perencanaan yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan yang efisien dan efektif, serta pengawasan atau monitoring,” jelasnya.
Natsir Alwi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan FGD ini, perlu diperhatikan delapan area utama yang menjadi fokus KPK, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, peran APIP, manajemen ASN, BMD, dan optimalisasi pajak daerah.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan 10 titik rawan korupsi dalam pengelolaan BMD yang telah diamanatkan oleh KPK.
“Hal-hal seperti itu dapat mengakibatkan kerugian daerah dan menarik perhatian KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Natsir Alwi.
Pemkab Garut diharapkan dapat meningkatkan tata kelola aset secara keseluruhan untuk meminimalisir potensi kerugian negara dan daerah.
Pewarta: Bhegin
Editor: Red