LOCUSONLINE, GARUT – Belasan kepala desa di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tertangkap kamera melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada kontestasi Pilkada Garut 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap 11 Kades di Bayongbong Tertangkap Kamera hadiri acara deklarasi tersebut.
Dalam video berdurasi 09 detik, terlihat 11 kepala desa menyatakan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Syakur – Putri. Para kepala desa, termasuk calon Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina, berteriak “Syakur – Putri,” menang.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Sahid, saat meneliti video deklarasi 11 kepala desa di Bayongbong Garut, menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan investigasi dan klarifikasi.
“Kita sudah melakukan investigasi juga klarifikasi, jumlahnya ada 11 kepala desa, insidental setelah menggelar rapat APDESI para Kades di Kecamatan Bayongbong itu jumlahnya 14 orang, namun yang 3 orang kades lebih memilih pulang tidak mengikuti deklarasi dukungan,” ujar Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, Minggu (22/9/2024).
Meskipun tindakan tersebut dilakukan sebelum penetapan calon, Bawaslu Garut merekomendasikan agar para kepala desa yang terlibat ditindak oleh Pemerintah Daerah Garut karena telah melanggar Undang-undang Desa tahun 2014.
“Jadi karena kejadianya belum pada tahapan penetapan calon, baru status bakal calon. Jadi kami menyerahkan kepada PJ Bupati Garut untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ahmad.
Bawaslu Garut juga mengingatkan bahwa kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk dilarang melakukan dukungan politik.
“Jadi karena kejadianya belum pada tahapan penetapan calon, baru status bakal calon. Jadi kami menyerahkan kepada PJ Bupati Garut untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ahmad.
“Kami himbau agar para kepala desa tidak melakukan upaya dukung mendukung atau merugikan paslon, karena akan ada sanksi penjara dan denda,” pungkasnya.
Anggota Panwas Kecamatan Bayongbong Ade Heri menyampaikan bahwa insiden deklarasi 11 kepala desa tersebut dilakukan setelah digelar deklarasi seluruh kepala desa yang berjumlah 18 untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada Garut 2024.
“Padahal setelah deklarasi netralitas kades, kami juga menindaklanjuti dengan himbauan,” katanya.
Bawaslu Garut berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Garut untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merugikan mereka dan citra pemerintahan desa.
Editor: Bhegin