BandungDaerahHukum

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Bandung ke Divisi Propam Polda Jabar Atas Ketidakjelasan Penanganan Laporan Polisi Selama 5 Tahun

bhegins
×

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Bandung ke Divisi Propam Polda Jabar Atas Ketidakjelasan Penanganan Laporan Polisi Selama 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Bandung ke Divisi Propam Polda Jabar Atas Ketidakjelasan Penanganan Laporan Polisi Selama 5 Tahun
Asep Muhidin, SH., MH. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

LOCUSONLINE, BANDUNG – Kuasa hukum pelapor, Asep Muhidin, SH., MH, laporkan penyidik Polres Bandung ke Divisi Propam Polda Jabar dan Irwasda atas dugaan ketidak jelasan penanganan Laporan Polisi (LP) selama lima tahun. Laporan tersebut dilayangkan melalui surat nomor 037/AM.HUK/K/X/2024 pada Senin (7/10/2024).

Asep menyatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Sat Reskrim Polres Bandung menanyakan alasan hukum penanganan LP nomor : LP/B.342/VIII/2018/JBR/RES BDG yang dilaporkan pada 1 Agustus 2018, namun tidak diindahkan.

Asep menuding bahwa penyidik dan penyidik pembantu tidak memberikan kepastian hukum kepada pelapor yang merupakan rakyat biasa.

“Apakah mungkin penyidik yang menangani LP ini kurang faham apa makna asas equality before the law?, kalau artinya saya yakin mereka tahu yaitu semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum, namun apakah makna, isi dan tujuan asas equality before the law nya faham?, kenapa saya bilang begitu karena disini ada disppritas pelayanan hukum kepada masyarakat biasa yang sudah membuat laporan polisi loh, bukan dumas,” jelas Asep.

Asep menekankan bahwa konsep asas equality before the law telah ada dalam Al-Qur’an pada surah Al-Hujurat ayat 13 yang juga menerangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia. Ia mengingatkan bahwa tugas polisi adalah melayani semua masyarakat tanpa memandang status sosial atau kekayaan.

“Saya meminta dan memohon kepada Div. Provam Polda Jabar dan Irwasda membentuk tim gabungan memeriksa baik secara administrasi maupun rencana kerja penyidik, kalau ditemukan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai polisi, maka proses semuanya, baik penyidik maupun penyidik pembantu,” pintanya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow