EkonomiHukumLifestyleNasionalNews

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Sejumlah Barang dan Jasa Dikecualikan

bhegins
×

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Sejumlah Barang dan Jasa Dikecualikan

Sebarkan artikel ini
PPN Naik Jadi 12 Persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Ilustrasi
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – PPN Naik Jadi 12 Persen: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tarif PPN 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari kenaikan PPN ini.

Berikut daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen:

Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen dalam UU HPP:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow