LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Dinas PUTR Purwakarta Terapkan Digitalisasi Layanan Publik: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan menerapkan digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Melalui SIMBG, kami berupaya mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal layanan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia, kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Ryan menjelaskan bahwa Dinas PUTR Purwakarta terapkan digitalisasi layanan Publik secara terpadu dilakukan oleh seluruh instansi di semua tingkatan secara kolaboratif. “Dalam rangka memberikan pelayanan bantuan pemenuhan standar teknis bangunan gedung bagi masyarakat, DPUTR Purwakarta memberikan program layanan bantuan teknis perencanaan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan PBG,” jelasnya.
Layanan bantuan teknis PBG ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bangunan fungsi keagamaan, dan masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah.
“PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Ryan. “Tujuannya untuk memastikan bangunan aman, nyaman, dan tidak membahayakan lingkungan.”
Ryan menambahkan bahwa dalam pengajuan PBG, penerima bantuan dibagi menjadi beberapa kategori dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Detailnya dapat dilihat dalam link, https://bit.ly/bantekPBGpurwakarta.
“Dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Ryan. “PBG sangat penting dimiliki oleh pemilik gedung untuk memastikan bangunan tahan gempa, kebakaran, dan bencana lainnya, menjaga kualitas bangunan agar awet dan tahan lama, serta menjaga ketertiban tata ruang kota.”
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin