EkonomiHukumLifestyleNewsOpini

Komnas Perempuan Ungkap Utang dan Pinjol Berpotensi Picu KDRT hingga Femisida

×

Komnas Perempuan Ungkap Utang dan Pinjol Berpotensi Picu KDRT hingga Femisida

Sebarkan artikel ini
Komnas Perempuan Ungkap Utang dan Pinjol Berpotensi Picu KDRT hingga Femisida, setiap tahun Komnas Perempuan menemukan temuan baru.

LOCUSONLINE, JAKARTA – Komnas Perempuan Ungkap Utang dan Pinjol: Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa kondisi terlilit utang dan pinjaman online (pinjol) dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bahkan berujung pada femisida.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam peluncuran Laporan Pemantauan Femisida 2024 yang disampaikan secara virtual, Selasa (10/12/2024). Siti mengungkapkan bahwa setiap tahun Komnas Perempuan menemukan temuan baru terkait kasus femisida.

Pada tahun 2024, Komnas Perempuan menemukan kasus femisida yang berawal dari kondisi pelaku terlilit utang dan pinjaman online. Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya yang didorong oleh superprioritas, bahkan agresi terhadap perempuan.

“Hal baru yang ditemukan di 2024 adalah utang dan pinjol memperburuk kekerasan dalam rumah tangga, kemudian mendorong terjadinya KDRT yang bisa berakhir kematian atau juga mendorong seseorang menerima perintah membunuh seseorang,” kata Siti dalam pemaparannya.

Siti mencontohkan kasus Tarsum (50) yang tega memutilasi istrinya di Ciamis, Jawa Barat, karena terlilit utang, dan kasus di Sumedang, Jawa Barat, pada September lalu, di mana seorang suami tega membunuh istrinya yang menolak memberikan uang untuk membayar utang judi online.

“Ini yang harus menjadi perhatian kita bahwa utang dan pinjol bisa menuju kepada femisida,” ucapnya.

Data Kasus Femisida

Komnas Perempuan mencatat sebanyak 290 kasus femisida terjadi selama setahun belakangan. Jawa Barat dan Jawa Timur menjadi provinsi yang paling banyak melaporkan kasus femisida.

Laporan tersebut dihimpun berdasarkan pemberitaan media online sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024. Angka 290 kasus femisida tersebut disaring melalui 33.225 pemberitaan media.

Siti menekankan bahwa data ini belum menggambarkan secara keseluruhan kasus femisida yang terjadi di Indonesia.

“Gambar (data) ini tidak ajeg, belum menggambarkan keseluruhan kasus femisida,” kata Siti dalam pemaparannya.

Provinsi terbanyak yang melaporkan kasus femisida ialah Jawa Barat, yaitu 41 kasus. Kemudian disusul oleh Jawa Timur sebanyak 38 kasus, Jawa Tengah 29 kasus, Sumatera Utara 24 kasus, Sumatera Selatan 15 kasus, dan Sulawesi Selatan 13 kasus, serta Jakarta dan Riau yang sama-sama mencatat 11 kasus.

“Memang di provinsi-provinsi di Jawa, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan menempati urutan tinggi ya. Ini menjadi ruang bagi kita menelisik lebih jauh, selain tadi konteksnya karena jurnalis tidak memberitakan atau keterbatasan jurnalis di provinsi,” imbuhnya.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca