LOCUSONLINE, BANDUNG – Bey Machmudin Umumkan UMSK 2025: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. Pengumuman tersebut tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Bey Machmudin umumkan UMSK 2025, Bey menjelaskan bahwa dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, ada sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.
“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey.
“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” tambahnya.
Sementara itu, terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya. Namun, berdasarkan Pasal 7 Permenaker 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria.
