LOCUSONLINE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pekanbaru memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021, mencapai Rp 130 miliar. Sementara Jaksa pada Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Garut mengungkap kerugian dugaan bantuan operasional pimpinan (BOP) Dan Reses DPRD Garut mencapai Rp. 180 Milyar.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyelidikan kasus SPPD Fiktip di Sekwan DPRD Riau terus berlanjut dan telah memanggi sekitar 300 orang saksi, baik dari pejabat Sekwan, THL, hingga pihak eksternal yang terlibat.
“Perhitungan sementara BPKP Riau, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini sudah mencapai Rp 130 miliar, dan ini akan terus berlanjut penghitungan, dan kemungkinan besar kerugian negaranya akan terus bertambah,” kata Nasriadi, Selasa (24/12) dikutip dari JPNN
Menurut Nasriadi, perhitungan tersebut belum selesai, baru sekitar 90%. Nanti kalau sudah selesai baru kita akan mengambil Langkah dan segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangkanya, Sejauh ini penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita aset senilai Rp 6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau.
Aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, fila mantan Setwan, Muflihun. Kemudian barang mewah milik THL berinisial MS.
Sementara di Kabupaten Garut, Jaksa pada Tindak Pidana Khusus Cik Muhamad Syahrul, SH mengungkapkan kalau korupsi yang dilakukan anggota DPRD Garut ini modusnya mengurangi kwalitas pekerjaan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues