HukumNasionalNews

MK Resmi Buka Masa Sidang 2025, Catat Rekor Jumlah Perkara Pengujian UU pada 2024

Bhegin Syah
×

MK Resmi Buka Masa Sidang 2025, Catat Rekor Jumlah Perkara Pengujian UU pada 2024

Sebarkan artikel ini
MK Resmi Buka Masa Sidang 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, setelah Suhartoyo membacakan laporan tahunan kinerja MK tahun 2024.

LOCUSONLINE, JAKARTA – MK Resmi Buka Masa Sidang 2025: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, secara resmi membuka masa persidangan tahun 2025 dalam Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Pembukaan ini dilakukan setelah Suhartoyo membacakan laporan tahunan kinerja MK tahun 2024.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, masa sidang MK tahun 2025 secara resmi dinyatakan dibuka,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK berhasil menangani ratusan perkara pengujian undang-undang dan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif pada tahun 2024.

MK menangani 240 perkara pengujian undang-undang, terdiri dari 189 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Dari total tersebut, MK telah memutus 158 perkara, sementara 82 perkara lainnya masih dalam proses.

“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu, merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ucap Suhartoyo.

Selain itu, MK menangani 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dengan rincian 294 perkara DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara pilpres.

Suhartoyo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mempercayai MK selama ini. Ia berharap laporan tahunan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi cerminan nilai-nilai keterbukaan bagi MK untuk mencapai keberhasilan dan kemajuan pada tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang.

Sidang Pleno Khusus: Forum Transparansi dan Akuntabilitas

Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2025 diselenggarakan sebagai forum untuk menyampaikan pelaksanaan kewenangan yang telah dilakukan oleh MK kepada publik.

Sidang pleno khusus tersebut juga melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang MK mengenai kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang diregistrasi, diperiksa, dan diputus serta pengelolaan keuangan, kinerja, dan tugas administrasi lainnya.

Baca Juga  Bencana Longsor Tutupi Sebagian Badan Jalan di Banjarwangi

Sejumlah perwakilan negara-negara sahabat dan kementerian/lembaga tampak hadir langsung di ruang sidang, di antaranya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad.

Tampak pula hadir Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow