LOCUSONLINE, GARUT – Harun Al Rasyid, guru ngaji asal Garut, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama lebih dari 3 bulan atas tuduhan pengeroyokan terhadap oknum anggota ormas. Namun, kebebasannya bukanlah kebebasan murni, melainkan pidana percobaan selama 4 bulan.
Meskipun sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Garut, status Harun Al Rasyid tetap terpidana dan harus berkelakuan baik selama masa percobaan. Jika ia melakukan kesalahan yang melanggar hukum selama masa percobaan, ia bisa kembali dieksekusi dan menjalani sisa hukuman di penjara.
Tim pengacara Harun Al Rasyid menyatakan kekecewaan mereka atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa hakim telah menyatakan adanya peristiwa pemukulan yang tidak pernah dilakukan oleh Harun Al Rasyid.
“Jadi statusnya memang terpidana karena terbukti bersalah. Karena sudah menjalani sekitar 3 bulan 25 hari penjara, sehingga masih ada beberapa hari lagi untuk melewati. Secara prosedur hukum kecewa, karena dianggap bahwa tragedi pemukulan itu ada dan terjadi. Yang kedua, hakim membenarkan kekeliruan pengetikan terhadap visum. Ini tentu bahaya untuk kepastian hukum di Indonesia,” kata Asep Muhidin, kuasa hukum terpidana, Jumat (3/1/2025).
Asep menambahkan bahwa 7 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, yang menyatakan bahwa Harun Al Rasyid tidak melakukan pemukulan, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Dari 7 saksi yang dimintai keterangan, ternyata tidak menjadi pertimbangan, dalil dari kuasa hukum juga tidak jadi pertimbangan. Hampir rata-rata hakim mengutip dari penyampaian jaksa penuntut umum,” tambahnya.
