LOCUSONLINE, JAKARTA – KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim: Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Jakarta, 7 Januari 2025
Mukti Fajar Nur Dewata, anggota KY sekaligus juru bicaranya, menyatakan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis pada Senin (6/1).
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan video yang diterima di Jakarta.
Baca Juga : Dugaan Jual Beli Proyek Bankeu Pokir DPRD di KBB, Kepala Desa Bingung, DPMD Bersikap Normatif
Mukti Fajar tidak menyebutkan pihak yang melaporkan majelis hakim tersebut, namun ia menegaskan bahwa KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.
KY menyadari bahwa vonis Harvey Moeis telah menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, KY juga akan beraudiensi dengan Kepala Negara.
“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” demikian Mukti Fajar.
Editor: Bhegin