LOCUSONLINE, JAKARTA – KPK Pasang Jurus Jitu : KPK siapkan jurus jitu untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan KPK telah mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan untuk menghadapi sidang praperadilan.
“KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan,” ujar Tessa di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Tessa enggan merinci jenis dokumen yang disiapkan. KPK biasanya membuka bukti penetapan tersangka kepada tergugat dalam sidang praperadilan.
“Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya,” tambah Tessa.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD Garut, GLMPK Daftarkan Permohonan Praperadilan Lawan Kejari Garut
KPK optimistis akan memenangkan gugatan tersebut, karena proses penetapan tersangka terhadap Hasto dipastikan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah prosedural, profesional, dan proporsional,” tegas Tessa.
Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana untuk gugatan tersebut pada 21 Januari 2025, dengan agenda pertama pemanggilan para pihak terkait.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta dan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Hasto sesuai dengan hukum.
Editor: Bhegin