KriminalNewsPolisikuPurwakarta

Pelempar Bom Molotov Ke Sekolah Yayasan Ibnu Sina Al Qonun Diamankan Polres Purwakarta

×

Pelempar Bom Molotov Ke Sekolah Yayasan Ibnu Sina Al Qonun Diamankan Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Pelempar Bom Molotov Ke Sekolah Yayasan Ibnu Sina Al Qonun Diamankan Polres Purwakarta

LOCUSONLINE.CO – Pelaku pelemparan bom molotov ke Yayasan Ibnu Sina AlQonun Purwakarta, di jalan Kapten Halim, Kampung Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa 31 Oktober 2024 lalu, kini diamankan Polres Purwakarta

Pelaku anak di bawah umur berinisial (S) berusia 14 tahun melancarkan aksinya dengan membuat bahan peledak dari botol kaca diisi bahan bakar, kemudian dilemparkan ke arah Yayasan Ibnu Sina AlQonun Purwakarta.

Pelempar Bom Molotov Ke Sekolah Yayasan Ibnu Sina Al Qonun Diamankan Polres Purwakarta 2

Kapolres Purwakarta Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain, menerangkan, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta dibantu tim gabungan dari Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku pelemparan bom molotov, Rabu (8/11/23), sekitar pukul 15:00 WIB.

“Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis, 9 November 2023.

Bermodal rekaman CCTV di sekitar yayasan, proses penyelidikan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Kami berhasil mengamankan beberapa bukti berupa pecahan botol kaca, kain bekas sumbu, 1 unit motor X-Ride, 1 jaket warna putih, 1 celana panjang warna hitam, 1 tas hitam, dan screenshoot rekaman video,” jelas Edwar.

Modus pelaku melakukan pelemparan bom molotov dengan bahan peledak dari botol kaca kemasan 585 ml diisi bahan bakar pertalite dengan sumbu kain, setelah itu dilemparkan ke sasaran yayasan tersebut.

“Kami masih melakukan rencana tindak lanjut, yaitu dengan melakukan penyidikan, mencari barang bukti lainnya, koordinasi dengan JPU dan Bapas serta mengirim berkas perkara,” ucap Edwar.

Pelaku (S) dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukuman pidana 20 tahun,” pungkasnya.
[irp]

[irp]
(Laela)

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca