GarutKorupsiNasionalOrganisasi

PN Garut Mulai Sidangkan Praperadilan Dugaan Korupsi Reses dan Dana BOP Pimpinan DPRD Garut

Tim locus
×

PN Garut Mulai Sidangkan Praperadilan Dugaan Korupsi Reses dan Dana BOP Pimpinan DPRD Garut

Sebarkan artikel ini
PN Garut Mulai Sidangkan Praperadilan Dugaan Korupsi Reses dan Dana BOP Pimpinan DPRD Garut
foto : ilustrasi relase panggilan sidang dan kantor Kejari garut

LOCUSONLINE, GARUT – Pengadilan Negeri Garut telah menjadwalkan sidang Praperadilan sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi Reses dan dana BOP pimpinan DPRD Garut oleh Kejaksaan Negeri Garut yang diajukan oleh kelompok masyarakat Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK).

GLMPK menyebut, penerbitan SP3 oleh Kejaksaan Negeri Garut dengan surat nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Garut kepada lembaga penegak hukum dalam pemberantas korupsi.

“Coba kita semua renungkan dan resapi, pada lembaga kejaksaan ada dua pernyataan yang berbeda. Pada saat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan menurut Jaksanya telah cukup bukti sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Garut pada waktu itu menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun setelah berjalan lama, tiba-tiba dihentikan dengan menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Ini kan sangat mencederai kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Apakah karena ada dugaan korupsinya mencapai Rp. 180 Milyar sehingga Kejari Garut takut?,” sebut ketua GLMPK Bakti kepada wartawan, Sabtu, 18/1/2025.

GLMPK mencurigai jangan-jangan terbitnya SP3 terhadap dugaan korupsi di DPRD Garut ini karena sudah lama, jangan-jangan anggaran penyidikannya telah habis, jadi Jaksa yang sekarang hanya kebagian capeknya.

“GLMPK mencurigai, jangan-jangan anggaran penyidikan kasus dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Garut tahun 2014-2019 ini telah habis, jadi Jaksa yang melanjutkan sekarang kehabisan anggaran sehingga dihentikan kasusnya karena kebagian capeknya saja” ucap Bakti penuh tanya.

Bakti menyebut, GLMPK telah menerima informasi dari tim pengacara bahwa Pengadilan Negeri Garut telah menjadwalkan sidang perdana pada tanggal 23 Januari 2025.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Menyetujui Revisi PKPU Pilkada 2024

Kuasa Hukum GLMPK Sebut Sidang Pertama Kejaksaan Negeri Garut Jarang Hadir

Terpisah, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH membenarkan Pengadilan Negeri Garut telah menjadwalkan dan memanggil pihak kami sebagai pemohon dan pihak Kejaksaan Negeri Garut sebagai Termohon.

“Benar, Pengadilan Negeri Garut telah memanggil GLMPK melalui kantor hukum kami untuk hadir dan menjalankan sidang perdana Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Grt pada tanggal 23 Januari 2025,” kata Asep saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Menurutnya, Praperadilan ini sangat penting untuk dikawal oleh warga Garut, karena ada hak warga yang diduga dikorupsi mencapai Rp. 180 Milyar dan diantaranya terdapat pernyataan yang berbeda dari lembaga Kejaksaan.

“Kepala Kejaksaan yang dulu bilang ada potensi kerugian mencapai Rp. 1,2 Milyar dari kasus dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD, dan penyidiknya pada saat memberikan keterangan di muka persidangan menyebut kerugian kasus dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD mencapai Rp. 180 Milyar,” sebut Asep.

Selain itu, sambung Asep, telah dianggap cukup bukti menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun setelah berjalan lama proses penyidikan, tiba-tiba diterbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Jangan sampai ada permainan kasus di sini, kalau memang tidak cukup bukti lalu apa dasarnya meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan?, tentu dalam meningkatkan status ke tahap penyidikan dibuat keputusan oleh kepala kejaksaan dengan penuh hati-hati, menaikkan status itu tidak sembarangan dan gegabah.

Asep mengajak masyarakat Kabupaten Garut dapat ikut mengawal proses Praperadilan ini, namun biasanya Kejaksaan Negeri Garut jarang hadir pada saat persidangan pertama, entah apa alasannya, mungkin sedang menyusun jawaban dan strategi.

Baca Juga  Komisi II DPR Sepakat Revisi UU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna

“Biasanya Kejari Garut pada persidangan pertama Praperadilan jarang hadir, mungkin masih membaca dan menelaah dokumen permohonan praperadilannya, atau mengatur strategi lain agar dapat memenangkan persidangan Praperadilan. Namun bagi kami dan GLMPK bukan masalah dikabulkan dan tidak, tetapi kebenaran bisa terungkap ke publik, ini masalah anggaran yang mencapai Rp. 180 Milyar yang diduga dikorupsi, itu pengakuan Jaksa penyidiknya loh potensi kerugian yang Rp. 180 Milyar itu”, tandasnya.

LocusOnline telah berupaya meminta tanggapan dari Kejaksaan Negeri Garut, baik secara tertulis dengan mengirimkan surat maupun langsung, namun hingga berita ini ditayangkan belum direspons.

Berdasarkan penelusuran LocusOnline.co, Pengadilan Negeri Garut melalui http://sipp.pn-garut.go.id/detil_perkara menuliskan tanggal pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Grt. Adapun jadwal sidang telah ditetapkan pada Kamis, 23 Januari 2025 dengan Hakim Tunggal yang akan dilaksanakan di ruang kartikan Pengadilan Negeri Garut. (Asep Ahmad/Red.01)

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow