ArtikelDaerahfeaturedGarutHukum

Tokoh Budaya Ingatkan Kejari dan Inspektorat Garut, Jangan Sampai Korupsi Jadi “Budaya” Akibat Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Tidak Ditindak Tegas

Tim locus
×

Tokoh Budaya Ingatkan Kejari dan Inspektorat Garut, Jangan Sampai Korupsi Jadi “Budaya” Akibat Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Tidak Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Track

Tokoh Budaya Ingatkan Kejari dan Inspektorat Garut, Jangan Sampai Korupsi Jadi “Budaya” Akibat Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Tidak Ditindak Tegas

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Masyarakat Garut baru-baru ini dihebohkan dengan berita tentang kewajiban pengembalian kekurangan volume pembangunan Jogging Track pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebanyak ratusan juta rupiah yang dilaksanakan oleh CV Rajasa.

Pembangunan Jogging Track yang berada di area Sarana Olah Raga (SOR) R.A.A Adiwidjaya Kabupaten Garut tahun 2022 lalu dikerjakan oleh CV Rajasa, yang beralamat di Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota. CV Rajasa tercatat sebagai Anggota Gapensi (Asosiasi Jasa Kontruksi Nasional) Kabupaten Garut.

CV Rajasa direkomendasikan untuk mengembalikan uang karena kekurangan volume sebanyak Rp 313 Juta lebih dengan tenggang waktu selama 60 hari sejak tanggal 03 Juni 2024. Rekomendasi ini muncul setelah Kejaksaan Negeri Garut melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) serta penyelidikan.

Daftar waktu dan jumlah pengembalian kekurangan volume pekerjaan proyek Jogging Track Dispora Garut Tahun 2022 oleh CV Rajasa, setelah dilaporkan oleh warga Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H ke Kejari Garut Desember 2023 lalu. Audit Investigasi dilakukan oleh Inspektorat Garut berdasarkan permintaan Kejari Garut yang sedang melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga Garut. (Ft: asep ahmad)
Daftar waktu dan jumlah pengembalian kekurangan volume pekerjaan proyek Jogging Track Dispora Garut Tahun 2022 oleh CV Rajasa, setelah dilaporkan oleh warga Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H ke Kejari Garut Desember 2023 lalu. Audit Investigasi dilakukan oleh Inspektorat Garut berdasarkan permintaan Kejari Garut yang sedang melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga Garut. (Ft: asep ahmad)

Kejari Garut juga meminta bantuan penghitungan audit investigasi kepada inspektorat Kabupaten Garut. Kemudian Inspektorat mengeluarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Investigasi pengujian kualitas kegiatan penataan area Jogging Track di kawasan SOR R.A.A Adiwidjaya Tahun 2022.

Berdasarkan LHA Investigasi Inspektorat Kabupaten Garut, perusahaan wajib mengembalikan kekurangan volume pekerjaan dengan total Rp 313.212.413,86 ke kas keuangan negara dengan rincian sebagai berikut: 1. Kekurangan volume pekerjaan Rp 238.879.742,56, 2. Denda keterlambatan Rp 12.218.827,00 dan 3. 63.113.844,00 sehingga nilai totalnya menjadi Rp 313.212.413,86.

Atas rekomendasi tersebut, CV Rajasa mengembalikan sejumlah uang sesuai nilai kekurangan volume pekerjaan Jogging Track ke rekening Kejaksaan Negeri Garut. Pembayaran pun dilakukan pada beberapa tahap.

Setelah tanggal 03 Juni 2024 pembayaran pengembalian kepada negara dilakukan CV Rajasa tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp 100.000.000,00 dan tanggal 27 Agustus 2024 Rp 55.363.586,00 sehingga nilai totalnya menjadi  Rp 155.363.586,00.

Walau rekomendasi pengembalian kekurangan volume pekerjaan agar dikembalikan ke rekening kas daerah disebutkan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024, namun ada tiga kali pengembalian yang dilakukan pihak CV Rajasa dilakukan sebelum muncul LHA Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Garut, tepatnya sejak bulan Januari 2024 sebesar Rp 157.848.827,00 dengan tiga kali transfer ke rekening Kejaksaan Negeri Garut.

Transfer pertama dilakukan tanggal 04 Januari 2024 sebesar Rp 100.000.000,00 dan tanggal 12 Januari 2024 Rp 45.630.000,00. Sementara, pada tanggal 19 Januari 2024 pembayaran keterlambatan Rp12.218.827,00.

Jangan Sampai Korupsi Dianggap sebagai Budaya

Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, S.E alias Kang Jiwan yang terus mengikuti informasi tentang dugaan korupsi pembangunan Jogging Track dan isu-isu lain di Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)
Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, S.E alias Kang Jiwan yang terus mengikuti informasi tentang dugaan korupsi pembangunan Jogging Track dan isu-isu lain di Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)

Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG), Irwan Hendarsyah, S.E membandingkan antara hukuman pencuri ayam dengan korupsi. Dia merasa heran tatkala ada proses hukum yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan sudah ditemukan hasil dugaan kerugian negara tetapi tidak diproses hukum.

“Saya mendengar, ancaman bagi pencuri ayam maksimal bisa dipenjara sampai 5 tahun. Tapi bagi koruptor dibawah 50 juta katanya hanya diwajibkan pengembalian kerugian kepada negara, kan janggal rasanya,” ujar Irwan kepada wartawan.

Baca Juga  Sejumlah Aktivis Senior dan Kaum Milenial Berkumpul Titipkan Amanat Rakyat Pada Yudi R Darajat dan Gerindra

Menurut Irwan, saat ini dirinya mendengar bahwa dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track sudah ditentukan nilai kerugiannya oleh Inspektorat Garut dengan dalih kekurangan volume sebanyak Rp 313 juta lebih, tetapi tidak ditahan.

“Perhitungan oleh inspektorat kan sudah nyata, nilainya sangat besar yaitu mencapai Rp 313 juta. Apapun dalihnya, mau kekurangan volume atau apa, yang pasti indikasi kerugian negaranya sangat besar, tapi kenapa tidak ada hukuman yang tegas,” katanya.

Irwan berpesan kepada semua lembaga penegak hukum dan Inspektorat Garut jangan sampai prilaku kejahatan seperti korupsi dianggap sebagai budaya oleh generasi mendatang.

“Korupsi adalah prilaku kejahatan, sementara budaya adalah pola pikir dan kebiasaan yang baik. Namun demikian, jika pelaku korupsi seakan diberikan keleluasan dengan berbagai alasan, kami takut ini menjadi kebiasaan dan tentu berdampak buruk terhadap pola pikir manusia di Kabupaten Garut,” jelasnya.

Investigasi Kejaksaan dan Audit Inspektorat Setelah Mendapat Laporan Dari Warga

Pelapor dugaan korupsi pembangunan Jogging Track di Area SOR R.A.A Adiwidjaya Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H. (ft: asep ahmad)
Pelapor dugaan korupsi pembangunan Jogging Track di Area SOR R.A.A Adiwidjaya Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H. (ft: asep ahmad)

Jauh sebelum ada rekomendasi pengembalian kekurangan volume pekerjaan penataan Jogging Track tahun 2022 sebesar Rp 313.212.413,86,00, salah seorang warga membuat laporan tentang dugaan korupsi ke Kejari Garut, dengan nomor laporan 112/XII/Masyarakat-Garut/2024 tanggal 23 Desember 2023.

Pelapor tersebut merupakan warga Limbangan atas nama Asep Muhidin, S.H., M.H. Setelah menerima laporan dari warga, Kejari Garut melaksanakan penyelidikan. Kemudian Kejari Garut mengajukan permintaan untuk melaksanakan investigasi kepada Inspektorat Garut dan ditetapkan jumlah kekurangan volume.

“Sebelum membuat laporan ke Kejari Garut, saya menyewa tim untuk melakukan penghitungan volume pekerjaan. Berdasarkan investigasi kami menduga ada kerugian negara sekitar Rp 300 sampai 400 juta. Kami meyakini adanya dugaan konspirasi antara oknum pejabat dan pengusaha untuk meraup keuntungan pada proyek ini,” ujar Asep Muhidin kepada wartawan.

Asep Muhidin sendiri merupakan advokat sekaligus mantan wartawan, sehingga ia memahami proses pencarian data dan fakta terkait dugaan korupsi dan konspirasi. Atas keyakinannya, ia terus mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk memproses kasus ini sampai tuntas.

“Alhamdulillah, sekarang ada uang negara yang diselamatkan. Nilai Rp 313 juta bukan uang sedikit. Uang sejumlah ini bisa digunakan untuk membangunan fasilitas pendidikan, kesehatan dan program lain yang bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Namun Asep Muhidin mengaku sangat miris, tatkala pihak penegak hukum hanya merekomendasikan dugaan tindakan pidana korupsi dengan hanya mengembalikan kerugian negara tanpa memberikan hukuman yang tegas kepada para oknum.

“Saya jadi bingung dengan proses hukum di Indonesia, khususnya penanganan korupsi oleh Kejari Garut. Sudah jelas-jelas dan nyata terdapat dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track dan berpotensi merugikan negara Rp 313 juta, tapi oknum pengusaha tidak diberi hukuman berat. Pasal mana yang menyebutkan pengembalian kerugian negara bisa menghapus tindakan pidana,” katanya.

Baca Juga  Geger! Mayat Bayi Ditemukan Warga di Aliran Sungai Cigunung Agung Kadungora

Kalau saja, terang Asep, dirinya atau masyarakat lain tidak melaporkan dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track, maka tentu negara akan dirugikan ratusan juta rupiah. Sementara, dugaan korupsi ini tidak ditemukan ketika BPK dan inspektorat melakukan pemeriksaan reguler.

“Selama ini BPK, Kejaksaan dan Inspektorat Garut kemana saja? Kalau saya tidak membuat laporan dugaan tindak pidana, maka tidak ada penyelidikan oleh Kejari Garut dan investigasi khusus oleh Inspektorat. Padahal sejak awal pembangunan Jogging Track ini sudah mencurigakan karena menurut pengakuan Rudy Gunawan sebagai Bupati Garut saat itu menegaskan kepada publik bahwa proyek Jogging Track tidak ada dalam perencanaan,” katanya.

Mulai Investigasi ke DPRD Garut

Setelah melaporkan berbagai korupsi Asep Muhidin, S.H. M.H mulai melakukan investigasi penggunaan anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik di Kabupaten Garut, salah satunya pengadaan lahan pembangunan komplek SOR R.A.A Adiwidjaya, pembebasan jalan baru dan lainnya. (Ft: asep ahmad)
Setelah melaporkan berbagai korupsi Asep Muhidin, S.H. M.H mulai melakukan investigasi penggunaan anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik di Kabupaten Garut, salah satunya pengadaan lahan pembangunan komplek SOR R.A.A Adiwidjaya, pembebasan jalan baru dan lainnya. (Ft: asep ahmad)

Setelah ada keputusan dan rekomendasi dari Inspektorat bahwa kekurangan volume pekerjaan Jogging Track, pihak CV Rajasa harus mengembalikan ke kas negara, selanjutnya dia akan membawa kasus ini ke DPRD Jabar.

“Kita akan mengupas tuntas kasus Jogging Track ke DPRD Garut. Saya akan mengajukan audensi dan mencari tahu tentang perencanaan pembangunan Jogging Track, apakah sudah sesuai dengan regulasi, atau terjadi begitu saja sesuai dengan keinginan Kepala Dinas yang saat itu menjabat, Usep Basuki Eko. Dan kenapa sampai terjadinya dugaan korupsi,” katanya.

Asep berharap, dugaan tidak pidana korupsi pembangunan Jogging Track diproses secara tegas dengan menghukum oknum-oknum yang terlibat. Jika hanya mengembalikan kerugian negara, maka tidak akan ada efek jera.

“Harus ada efek jera, maling ayam saja dihukum. Maling roti buat makan dihukum, maling ranting di kebun di hukum. Kenapa pada kasus Jogging Track Garut yang sudah muncul kekurangan volume sebanyak ratusan juta rupah hanya disuruh mengembalikan uang ke kas negara tanpa ada hukuman pidananya, kan miris,” tegasnya. (asep ahmad)

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow