ArtikelGarutHukumNews

Hari Ini Sidang Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Garut Periode 2014-2019, GLMPK: Kita Bawa Bukti Baru

Tim locus
×

Hari Ini Sidang Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Garut Periode 2014-2019, GLMPK: Kita Bawa Bukti Baru

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabupaten Garut. (ft: asep ahmad)
Gedung DPRD Kabupaten Garut. (ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Hari Ini Sidang Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Garut Periode 2014-2019, GLMPK: Kita Bawa Bukti Baru:

Ditengah gonjang ganjing sikap dan prilaku oknum anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Garut) Garut periode tahun 2024-2029 yang terkesan tidak profesional dan diduga menutupi satu kasus dengan membuka kasus lainnya, kini salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atas nama GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Pemerhati Kebijakan) menyatakan sedang mempersiapkan diri untuk menjalani persidangan terkait terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Kejaksaan Negeri Garut tentang dugaan korupsi dana Reses dan BOP (Biaya Operasional Pimpinan) DPRD Kabupaten Garut, periode 2014-2019.

Ketua GLMPK, Bakti Safaat mengatakan, pihaknya mempertanyakan penyedia makan minum seperti rumah makan atau cathering yang sering digunakan DPRD Kabupaten Garut selama melaksanakan reses.

Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan Praperadilan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, ada keterangan saksi dari penyidik Kejari Garut bahwa penyidik tidak mampu menemukan dokumen dari sejumlah tempat penyedia jasa makan dan minum, seperti nota atau kwitansi belanja makan minum.

Ketua LSM GLMPK, Bakti Safaat usai menghadiri sidang perdana praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi Reses dan BOP DPRD Garut Tahun 2014-2019. (Ft: asep ahmad)
Ketua LSM GLMPK, Bakti Safaat usai menghadiri sidang perdana praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi Reses dan BOP DPRD Garut Tahun 2014-2019. (Ft: asep ahmad)

“Sidang praperadilan ini adalah yang kedua kalinya. Dahulu pemohonnya atas nama masyarakat, sekarang atas nama perkumpulan GLMPK. Perlu saya tegaskan, fakta di persidangan Praperadilan pertama, saya melihat sepertinya penyidik kehilangan jejak siapa dan dimana cathering atau rumah makan yang menjadi tempat belanja DPRD Garut. Ada pengakuan bahwa ada rumah makan yang sulit ditemukan dan bangkrut,” kata Bakti kepada media.

Bakti pun menyebut, rumah makan yang sulit ditemukan oleh Kejaksaan Garut seperti “hantu” atau “arwah”, karena hanya hantu dan arwah yang tidak bisa dilihat secara kasat mata. “Kami mulai mencari tahu “hantu-hantu” itu dimana saja,” ujar Bakti.

Bakti menegaskan, banyak pertanyaan kenapa permohonan Praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi reses dan BOP DPRD Garut tahun 2014 – 2019 kembali dimohonkan ke Pengadilan Negeri Garut.

“Saya tegaskan terlebih dahulu, alasan praperadilan ini dimohonkan kembali ke Pengadilan Negeri Garut, karena permohonan Praperadilan tahun 2024 lalu ditolak. Majelis hakim beralasan pemohon saat itu bukan atas nama lembaga, ormas atau LSM, tetapi masyarakat secara individu. Pemohon praperadilan dianggap tidak memiliki legal standing (tidak memiliki kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan Praperadilan,” ujar Bakti Safaat.

Hakim juga, tegas Bakti, beralasan berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 79 Jo. Pasal 80 KUHAP yang menyatakan permohonan Praperadilan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya, penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Baca Juga  Secara Resmi Pihak Kepolisian Ungkap Hasil Visum Jasad Vina dan Eky

“Saat itu, hakim beralasan yang memohon Praperadilan SP3 kasus dugaan tipikor reses dan BOP DPRD Garut bukanlah tersangka, keluarga atau kuasanya, sehingga dalam permohonan Praperadilan tersebut pihak termohon yakni Kejari Garut memohon eksepsi dan memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan apakah pemohon layak menurut hukum untuk ditetapkan sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam perkara yang dipersoalkan,” tandasnya.

Selain itu, tandas Bakti, Hakim mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor: 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013 yang menyatakan interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal yang diujikan tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti LSM atau ormas lainnya.

“Hakim juga berlasan bahwa “frasa” pihak ketiga yang berkepentingan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, LSM atau ormas,” papar Bakti.

Bakti menegaskan, dengan berbagai pandangan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang disampaikan melalui eksepsi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon, maka Hakim memutuskan menerima ekspesi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” katanya.

Bakti mengatakan, saksi dari penyidik Kejari Garut seakan telah memberikan rambu-rambu untuk kembali membuka tabir dugaan korupsi Pokir, Dana BOP dan Reses di DPRD Garut.

“Salah satu saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan menyatakan dengan tegas, bahwa SP3 Pokir, Dana BOP dan Reses bisa dibuka kembali apabila ada pihak-pihak yang memiliki bukti baru yang dapat membuka tabir dugaan korupsi di tubuh DPRD Garut. SP3 ini belum menjadi titik artinya memang belum tuntas,” terangnya.

Untuk itu, Bakti Safaat mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa anggota dan rekan-rekan masyarakat lainnya untuk mencari bukti-bukti baru yang nanti akan dibawa ke persidangan. “Kami sudah mendapatkan beberapa nama rumah makan yang selama ini menjadi langganan DPRD Garut periode 2014-2019,” katanya.

Bakti pun membuka diri kepada setiap LSM dan Ormas yang ada di seluruh Indonesia apabila mau bergabung untuk bersama-sama mengajukan permohonan Praperadilan SP3 Pokir, Dana BOP dan Reses DPRD Garut.

Baca Juga  Sambut Ramadhan, Abah Muazar Habibi: Mari Bersihkan Hati dan Jiwa

“Kami membuka diri untuk bersama-sama berjuang melawan kejahatan yang luar biasa seperti korupsi. Karena korupsi ketimpangan di masyarakat semakin menjadi-jadi. Yang kaya makin kaya, yang miskin semakin terpuruk. Praperadilan ini merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan NKRI dari dugaan praktek korupsi,” paparnya.

Pria yang selalu terlihat plontos ini mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa pengacara untuk mendampinginya di Pengadilan. “Alhamdulillah ada pengacara yang sudah sering menjadi pendamping di persidangan bahkan pengacara ini menjadi bagian penting pada Praperadilan Pegi Setiawan, dan guru ngaji ustad Harun yang kini sudah bisa menghirup udara bebas. Baliau adalah pengacara kebanggaan kami, Kang Asep Muhidin, SH., MH,” terangnya.

Saat dihubungi melalui telfon selulernya, Asep Muhidin sangat mengapresiasi masyarakat yang masih peduli dengan kondisi kemiskinan di masyarakat. Dan dia mengaku bangga bisa menjadi bagian dari masyarakat yang ingin mengajukan Praperadilan terkait dugaan korupsi.

“Saya selalu siap kang, karena sejak dulu saya konsen dalam perkara korupsi. Untuk Praperdilan SP3 terkait dugaan korupsi di DPRD Garut saya sudah mengikuti sejak awal, untuk itu saya siap memberikan pendampingan hukum,” jelasnya.

Namun demikian, Asep juga akan mengkaji dulu siapa yang akan mengajukan permohonan praperadilan SP3 dugaan korupsi di DPRD Garut. Apakah pihak pemohon ini paham dengan persoalan yang akan dimohonkan atau hanya ingin Pansos (panjat sosial) saja.

“Artinya, saya tidak mau kalau pemohon adalah pihak-pihak yang tidak paham terkait dugaan korupsi di DPRD Garut. Alhamdulillah beradasarkan informasi yang saya terima, tokoh-tokoh LSM ini merupakan tokoh pergerakan yang tegas, berani dan memiliki jejaring yang kuat serta berpengalaman di bidang investigasi dugaan korupsi,” katanya. (Tim)

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow