LOCUSONLINE, JAKARTA – Setelah mengungkap kasus pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, kini semakin kompleks. Pemasangan pagar tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan para nelayan setempat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid setelah melakukan serangkaian penelitian, akhirnya membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut tersebut.
Kini, gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kebakaran sekitar pukul 23.09 WIB, Sabtu, 8 Februari 2025. Pemadam Jakarta Selatan menerjunkan 80 personel untuk memadamkan api yang diduga berasal dari lantai 1 gedung tersebut.
Merujuk data resmi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Gulkarmat Jakarta Selatan gedung Kementerian ATR/BPN yang terbakar ini beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemadam mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 23.09 WIB Sabtu malam. Kemudian Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan tiba di lokasi kebakaran pada pukul 23.17 WIB. Petugas mulai memadamkan api setelah satu menit berada di lokasi kejadian.
Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan menerjunkan 80 personel dengan 20 unit mobil pemadam untuk menanggulangi kebakaran itu. Belum diketahui penyebab kebakaran dan tidak ada laporan korban jiwa hingga tulisan ini dibuat.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues