LOCUSONLINE, JAKARTA – Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam mengatur kerugian negara harus nyata pasti pada kasus korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Rabu, 5 Maret 2025
Dalam beberapa kasus korupsi yang terjadi saat ini, dikutip dari Antara. Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan, KPK atau Kejaksaan Agung menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan ahli, namun ahli yang digunakan bukan ahli keuangan, melainkan ahli manajemen.
“Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang ya, ini kemungkinan rugi akan terjadi,” kata Maqdir.
Padahal, menurut dia, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ada perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan. Jika tidak ada maka seseorang tersebut tidak bisa menjadi tersangka.
“Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negaranya, minimal itu ada bukti permulaannya,” kata Maqdir.
Untuk itu, dia mengusulkan agar sistem praperadilan perlu diatur secara baik dalam RUU KUHAP, khususnya terkait masalah penetapan tersangka.
Menurut dia, bukti permulaan dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka harus substansial dan relevan dengan unsur pasal yang dipersangkakan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya ingin mendengar dari sejumlah kalangan advokat terkait RUU KUHAP yang saat ini sedang diproses di komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.
